Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Erick Thohir Digugat Pekerja Pertamina, Netizen: Paling yang Nolak Ahok
Erick Thohir Digugat Pekerja Pertamina, Netizen: Paling yang Nolak Ahok

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Berita tersebut mendapt perhatian warganet pemerhati BUMN. Akun FB @Mak Lambe Turah (MLT) tak ketinggalan membagikan tautan dan cuitannya mendapat banyak tanggapan warganet lainnya.

@Mak Lambe Turah: rame lagi gais

@Sumual Nick: yg demo mantan pejabat kehilangan pencaharian...

@Ted: Tikus2 nya udh mulai kelaparan...

@Ali Winardi: PECAT & GANTI semua oknum pekerja Pertamina. Indonesia masih banyak tenaga muda pekerja yg lebih baik lebih berpotensi & bisa di andalkan.

@Indah Sipit: Pling2 yg ngugat orang yg pernh nolak ahok masuk pertamina.

Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar menanggapi gugatan yang dilayangkan karena serikat pekerja merasa dirugikan, lantaran mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan kebijakan perusahaan.

Denny pun mengibaratkan dirinya sebagai karyawan yang menuntut bos nya, lantaran tak diikutsertakan dalam kebijakan perusahaan.

"lbarat gua karyawan, gua tuntut bos gua karena gak diikut sertakan dalam kebijakan perusahaan. Karyawan apahh gua ini ?" kata Denny Siregar dalam akun twiter @Dennysiregar7.

Dikutip detikcom dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut dia, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

"Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," ujar Dedi.

Dia menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina.

Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, pihaknya berpandangan bahwa kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan privatisasi Subholding Pertamina sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

"Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing," jelasnya.

Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina, ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

Pasal tersebut, lanjut dia, secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi. Namun, terhadap anak perusahaan persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi.

Atas dasar itu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi pada Rabu ini. FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, seharusnya para pengambil keputusan tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

"Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu," tambahnya.

https://www.netralnews.com/peristiwa...ang-nolak-ahok

Erick Thohir Digugat Pekerja Pertamina, Netizen: Paling yang Nolak Ahok
Diubah oleh joko.win 22-07-2020 11:03
knoopy
nomorelies
akulagiiiii2013
akulagiiiii2013 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.2K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
675.7KThread43.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.