jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Bocah 8 Tahun Dihajar Tetangga Hingga Pendarahan Otak Hanya Gegara Ini
Foto: Pria hajar bocah tetangganya di Sleman. (Istimewa)

Sleman - 
Seorang bocah laki-laki berinisial A (8) di Gamping Sleman dihajar tetangganyanya sendiri hingga pendarahan otak dan patah tulang. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma.


"Korban merupakan tetangga pelaku tapi beda RT. Pelaku ini bukan warga Mayangan, tapi tinggal di Mayangan Trihanggo Gamping Sleman," ujar Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).


Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Awalnya korban bersama dua temannya berinisial R (7) dan T (8) bermain bersama di sekitar Jalan kampung Desa Mayangan, dan ketiga anak tersebut melintasi rumah Sumadiyono.


Di depan rumah pelaku, A dan kedua temannya asyik bergurau layaknya anak kecil seusianya. Sesaat bersamaan, mereka melihat Sumadiyono yang sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-olok Sumadiyono.


"Jadi mereka bermain di depan jalan rumah pelaku kemudian mengolok-olok dengan nyanyi-nyanyi dan menirukan suara bapak itu," terangnya.


Mendengar olok-olok itu, pelaku kemudian merasa tersinggung. Sumadiyono langsung bangkit dari posisinya dan mengejar A serta dua temannya yang lari.
"Pelaku berhasil menangkap A. Sementara kedua temannya berhasil lari dan bersembunyi," bebernya.

Dengan tangan kosong, Sumadiyono lantas menghajar A. Pelaku menginjak kaki dan menjambak rambut A serta membentur-benturkan kepala korban ke pintu gerbang.
Akibatnya, korban mengalami patah tulang kaki dan mengalami pendarahan di kepala. Tito mengungkapkan hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.


"Menurut keterangan dari korban, setelah tertangkap, pelaku kemudian menjambak rambut korban, serta membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah," bebernya.


"Pelaku juga menginjak kaki korban. Setelah kejadian tersebut korban langsung pulang ke rumah," lanjut Tito.


Namun, beberapa saat kemudian Sumadiyono menyusul ke rumah A dan menemui ibu korban berinisial TS (32) yang belum mengetahui duduk perkaranya.


"Pelaku bilang ke ibunya, '
anakmu dikandhani. Untung isih cilik, nek gedhe tak ajar' (Anakmu diberi tahu. Beruntung masih kecil, kalau sudah besar saya hajar)," ujarnya.


Usai mendengar hal itu, TS mendesak A untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Korban menceritakan jika mengalami sakit pada kepala bagian belakang dan dilarikan ke rumah sakit.


"Diagnosa awal dari petugas medis, A mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut secara fisik korban menderita sakit pada bagian kepala dan juga patah tulang pada punggung kaki kanan sebelah luar. Secara psikis korban takut dan trauma. Polisi telah mengamankan Sumadiyono pada Rabu (22/7) siang. Usai diperiksa, Sumadiyono langsung ditahan.


"Untuk saat ini sudah ada pendampingan kepada korban oleh dinas terkait," ucapnya.


Di hadapan petugas, Sumadiyono mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban. "Saya sudah khilaf, saya mohon maaf pada keluarga karena telah melakukan penganiayaan," ucapnya.


Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.


sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-t...a-ini?single=1

kebodohan memang tidak mengenal usia emoticon-Traveller
nomorelies
primawidhie
primawidhie dan nomorelies memberi reputasi
2
1.6K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.