Quote:
Perencana keuangan Jouska Indonesia mendadak ramai diperbincangkan di Twitter. Klien Jouska dinilai merugi karena Jouska menyalahi aturan. Jouska sebagai perencana keuangan ternyata mengelola dana investasi klien di pasar modal.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan Jouska bukanlah lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Menurut dia, izin usaha Jouska tidak dikeluarkan oleh OJK.
"Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK. Sehingga apabila ada keberatan dari klien perusahaan tersebut yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada satgas waspada investasi untuk dapat ditindak lanjuti," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (22/7/2020).
Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar Madjid menjelaskan tugas dan fungsi perencana keuangan hanya membuat perencanaan investasi dan mengedukasi kliennya.
"Jadi financial planner tidak boleh mengelola dana nasabah. Karena kalau mau mengelola dana nasabah harus memiliki izin khusus," ujarnya kepada detikcom, Rabu (22/7/2020).
Memang mengelola dana nasabah hingga melakukan transaksi di pasar modal dan instrumen lainnya merupakan fungsi dari manajer investasi. Namun harus memiliki sertifikat wakil manajer investasi (WMI). Sementara untuk perorangan harus memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Sampai saat ini detikcom masih berusaha mengontak pihak Jouska namun belum berhasil terhubung.
Sumber
https://finance.detik.com/berita-eko...engawasan-kami
Nah loh