Kaskus

News

iqbalnetAvatar border
TS
iqbalnet
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menko Airlangga Bilang Begini
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menko Airlangga Bilang Begini


TEMPO.COJakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 18 lembaga negara adalah lantaran dianggap sudah tidak efektif.

"Ya kan itu banyak lembaga yang sudah tidak efektif, dan juga ada penugasan-penugasan yang dikembalikan kepada kementerian," ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 21 Juli 2020.

Fungsi yang dikembalikan kepada kementerian misalnya industri ekstraktif yang dikembalikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Di samping itu lembaga terkait utang luar negeri fungsinya dikembalikan kepada Kementerian Keuangan.

Airlangga mengatakan saat ini belum ada rencana pembubaran lembaga lain dalam waktu dekat. "Belum ada, tanya ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar dia.

Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran lembaga negara dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.

Pada Pasal 19 disebutkan bahwa kehadiran Komite tersebut membuat 18 lembaga negara dibubarkan. Disebutkan dalam ayat selanjutnya bahwa tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini.

Beberapa di antaranya adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang tugasnya akan diambil alih oleh Komite.

Sedangkan Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan diambil alih tugasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan. Lalu Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Positif thinking aja deh, ayo kita kawal perpres ini kedepanya bagaiman? sekedar drama atau langkah nyata.


Referensi Terkini


0
393
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.