Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Kasus “Pemerkosaan” Oknum Pendeta Dihentikan Polisi, Pengacara Korban Angkat Bicara

Eljones Simanjuntak

Simalungun, hetanews.com - Keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jerico yang menyatakan, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Pendeta Gereja HKBP Dolok Marlawan, berinisial TMS, tidak ada bukti visum dan saksi, membuat kuasa hukum korban, Eljones Simanjuntak, angkat bicara.

Aljones saat dihubungi wartawan, via ponsel, Selasa (21/7/2020), menuding petugas kepolisian tidak maksimal dalam melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa kliennya, berinisial MFS.

"Kalau pernyataan Kasat Reskrim berhentinya kasus terhadap klien kami tidak ada bukti visum dan saksi, itu berarti, kinerja polisi dianggap belum maksimal dalam melakukan penyelidikan,"tegas Aljones Simanjuntak, Selasa (21/7/2020), pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya mencari saksi-saksi tersebut. Kalau pun belum ada saksi dalam kasus tersebut, seharusnya kasus yang menimpa korban, harus dihambat dulu dan jangan langsung diberhentikan.

"Apalagi visumnya tidak ada, lagi pula, kasus ini berjalan baru 5 bulan lebih. Kalau seandainya dihitung dari waktunya, kan masih diperbolehkan untuk mencari maupun menggali persoalan ini (pemerkosaan),"terangnya.

Lanjutnya, bila perlu ahli psikologi dihadirkan untuk menanyakan kebenaran kasus ini. Kan masih banyak upaya polisi untuk kasus tersebut. Lagi pula kalau dibilang Kasat tidak ada saksi dan hasil visum, seharusnya dalam laporan ini, intinya harus ada visum dan saksi, dan itunya dasarnya membuat laporan, ujarnya.

Saat disinggung apa tindakan penasehat hukum dari korban terkait kasus ini, dirinya mengatakan, akan bertindak sesuai dengan upaya hukum.

"Dan untuk penghentian penyelidikan kita mengajukan upaya keberatan, sesuai dengan Perkab Polri nomor 6 itu," pungkasnya.

Dan mengenai kondisi korban pemerkosaan, berinisial MFS, menurut keterangan dari kuasa hukumnya, korban sekarang mencoba menghilangkan rasa trauma.

"Kalau untuk korban sendiri, kalau kita lihat psikologisnya dirinya menghilangkan traumanya dengan kejadian ini. Hanya saja, korban di tempat tinggalnya dikucilkan, dianggap sebagai wanita tidak benar,"ujarnya.

Lanjutnya, namun untuk saat ini, suami dari korban bermarga Siregar, mendukung atas perkara ini agar perkara yang dialami istrinya mendapat titik terang.

Sebagai kuasa hukum dari korban, Eljones mengatakan, hingga sekarang mereka masih mendalami kasus yang menimpa kliennya.

Dan kita akan mendampingi terus klien kita hingga selesai kasus nantinya, ujarnya.

Ketika disinggung kenapa dirinya bisa dilaporkan balik oleh pendeta yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap kliennya? Jones mengungkapkan, bahwa hal itu yang masih ditelusuri.

"Kita membaca, SP2 HP pada tanggal 12 Juni 2020, penghentian penyelidikan, penetapan tersangka itu dirangkum dalam satu kertas dan diantar langsung ke rumahnya, padahal sebelumnya korban tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Lanjutnya, hanya saja didalam kertas yang diberikan penyidik kepada korban, tertulis bahwa kasus yang dialami korban bukan merupakan tindak pidana. Sehingga untuk kasus ini kita ajukan permohonan ke Polda agar perkara tersebut digelar agar sama-sama terbuka dalam penanganan kasus ini, akhirnya.

sumber: https://www.hetanews.com/article/196...-angkat-bicara

pendeta nackal emoticon-Traveller
0
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.