Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Pengkhianatan 'Wakil Rakyat' Demi Uang Komisi
Spoiler for Persidangan:


Spoiler for Video:


Indahnya perdamaian sepertinya akan segera dinikmati para stakeholder kasus dugaan gagal bayar Indosurya. Sebab, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah memasuki babak akhir.

Pada Kamis 9 Juli 2020, mayoritas kreditur telah menyetujui perdamaian yang diajukan KSP Indosurya. Persetujuan perdamaian itu berdasarkan hasil voting dari 4.724 suara yang mengikutinya. Sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya.

Semua itu hanya bisa tercapai berkat upaya dari para Pengurus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka bagaikan pahlawan yang telah memberikan harapan akan kepastian nasib para kreditur KSP Indosurya.

Namun ironis, pahlawan itu telah berubah. Apabila kita mau menganalogikan, mungkin sesuai dengan ucapan Harvey Dent di film Batman, The Dark Knight Rises : “You either die a hero, or live long enough to see yourself become the villain.”

Perdamaian itu justru akan digagalkan oleh pihak yang seharusnya menjadi pahlawan di kasus KSP Indosurya. Pihak Pengurus PKPU menambah persoalan dengan berharap imbal jasa atau fee segera KSP Indosurya bayarkan. Padahal hakim pemutus telah menyatakan bahwa persoalan fee dan biaya pengurus ditetapkan terpisah dari perdamaian PKPU.

Pada 17 Juli 2020, anggota tim pengurus PKPU, Herliana Wijaya menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai terlalu terburu-buru memutuskan perdamaian PKPU KSP Indosurya. Ia menilai hakim seharusnya masih bisa menunda perdamaian selama tujuh hari lagi.

Akhirnya, Pengurus Perkara PKPU pun mengajukan surat permohonan yang ditandatangani empat pengurus berisikan permohonan kepada majelis agar tidak memutus damai atau homologasi sampai biaya dan fee pengurus dibayar atau terjamin. Mereka mengacu pada pasal 285 ayat 2d Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian jika imbalan dan biaya pengurus belum dibayar atau diberikan penjaminan untuk pengurus.

Setali tiga uang, kuasa hukum kreditur KSP Indosurya Sukisari turut menyangsikan terjaminnya pembayaran fee oleh debitur.

Sumber : Kontan[Pengurus PKPU berharap KSP Indosurya segera bayar fee]

Padahal pihak KSP Indosurya telah memastikan akan membayar fee Tim Pengurus PKPU. Melaui ketua Pengurus Koperasi Indosurya Cipta, Sonia, pihak koperasi menyatakan pasti akan membayar fee ke tim PKPU setelah pengesahan perdamaian. Pembayaran akan dilakukan setelah KSP mengetahui isi Pentepan Majelis Hakim. Pembayaran fee akan diputuskan dalam forum yang berbeda di luar pengesahan perdamaian. Jelas ini hal wajar. Hal ini mereka sampaikan pada hari yang sama saat Tim Pengurus PKPU meminta adanya jaminan pembayaran fee.

Kuasa hukum Indosurya, Hendra Widjaya juga memaparkan hal yang serupa. Sebab pembayaran fee atau biaya itu sudah dipastikan ada dalam agenda pihaknya. KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang menjadi tanggung jawab KSP.

Sumber : Jawa Pos [KSP Indosurya Akan Bayar Fee Pengurus PKPU]

Sehingga wajarkah kiranya bila publik memandang bahwa para pengurus PKPU hanya mengutamakan fee ketimbang nasib kreditur yang telah menerima perdamaian? Hanya karena demi uang yang belum dibayarkan, mereka rela mengorbankan para kreditur yang sedang membutuhkan aliran dana dan hanya bisa diselesaikan lewat keputusan perdamaian antara kreditur dan debitur Indosurya.

Bukankah apabila fee belum dibayar, sebaiknya pihak pengurus langsung menghubungi pihak yang bersangkutan, bukan memberi ancaman halus adanya pembatalan perjanjian perdamanan.

Lagipula sebagai pengurus di perkara PKPU, Herliana Wijaya dan rekan-rekannya ditunjuk karena memiliki pengalaman dalam persengketaan seperti ini. Mereka bukan ‘anak baru’ di ranah ini. Seharusnya mereka mengetahui, fee atau bayaran ditetapkan dalam persidangan khusus yang hanya diikuti debitur, hakim pengawas, dan para pengurus PKPU. Lagipula dari awal perkara setelah ditetapkannya hakim pengawas, fee dari pengurus PKPU juga ditetapkan.

Pertanyaannya, apakah sebenarnya yang mereka cari dari ancaman pembatalan perjanjian perdamaian ini? Mungkinkah fee yang para pengurus PKPU harapkan tidak sesuai dengan harapan? Sebenarnya, berapakah besaran fee yang mereka inginkan sampai rela menunda perdamaian antara kreditur dan debitur Indosurya.

Mereka kerja buat siapa ya?
Diubah oleh NegaraTerbaru 22-07-2020 05:21
timursyahrian
hendrixakbar
ceuhetty
ceuhetty dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.