Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
DKI Proses Revisi Perda RTDR untuk Reklamasi Ancol
DKI Proses Revisi Perda RTDR untuk Reklamasi Ancol

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini dalam proses pembahasan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza seperti dikutip Antara di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu.

Riza mengatakan saat ini keputusan dari DPRD DKI untuk mengabulkan atau tidaknya revisi Perda RDTR sangat menentukan nasib dari reklamasi di Ancol Timur yang pada 2009 juga merupakan lokasi untuk Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau kegiatan pembenahan sistem drainase di Jakarta dengan cara pengerukan sungai serta waduk.

Lebih lanjut, Riza mengatakan kawasan Ancol Timur itu menjadi tempat pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek 13 sungai dan 35 waduk Jakarta.

"Saat ini sudah ada 20 hektare tumpukan itu (sedimentasi tanah). Ini menjadi pintu masuk (Pemprov) supaya kita memperbaiki RDTR dan Perda-nya," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang pemberian
izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare.

Keputusan Anies pun menimbulkan kontroversi. Bahkan pada Jumat (17/7), Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyatakan proyek reklamasi Ancol yang diizinkan oleh Anies itu tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.

Kepgub 237/2020 dinilai tidak sesuai karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare itu.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...eklamasi-ancol

Bang anies itu gubenur rasa presiden jadi bebas melakukan apa aja.
Termasuk menabrak aturan2 yg ada.
Jalan di jadikan lahan pkl..
Monas di jadikan arena formula E...
Sekarang reklamasi yg kepgubnya di keluarkan diam2 di bulan febuari padahal dulu menolak reklamasi..

Pokoknya bang anies the best lah.
Beliau bagaikan banteng yang kuat menyeruduk apapun di depannya.
Salut buat kadrun yang telah mengidolakannya sejak lama.
emoticon-Jempol
lupis.manis
snoopze
areszzjay
areszzjay dan 5 lainnya memberi reputasi
6
951
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.