Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vumloAvatar border
TS
vumlo
Serapan Anggaran Baru 5 Persen, Menkes: Pasien Covid-19 Sedikit
Serapan Anggaran Baru 5 Persen, Menkes: Pasien Covid-19 Sedikit


JAKARTA, HALUAN.CO -Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkapkan serapan anggaran di kementeriannya yang baru mencapai 5,12 persen. Salah satunya, kata dia, karena pasien Covid-19 masih sedikit.

Mengapa ini penting: Dari total alokasi Rp87,55 triliun, saat ini baru 5,12 persen yang terserap.

Konteks: Serapan anggaran kesehatan Covid-19 akan banyak jika memang pasien yang sakit dan tenaga medis yang meninggal dunia lebih banyak.

Apa katanya: “Kalau penyerapan kurang berarti pasien yang sakit sedikit. Kalau santunan untuk tenaga medis penyerapannya kurang, berarti yang meninggal sedikit,” jelas Terawan dilansir Katadata, Rabu (15/7/2020).

Kasus: Dikutip dari situs Covid19, total kasus positif korona di Indonesia hingga Kamis (16/72020) mencapai 81.668 kasus. Sebanyak 40.345 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 3.873 orang meninggal dunia.

Faktor lain: Pembayaran jasa rumah sakit dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tak terjadi moral hazard. Insentif tenaga medis juga dipastikan tepat sasaran.

Pembagian anggaran:

• Pencairan insentif tenaga medis juga terbagi dua, yakni di pusat dan daerah. Perinciannya, sebesar Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan pusat dan Rp3,7 triliun untuk tenaga medis daerah.

• Telah merealisasikan anggaran sebesar Rp468 miliar untuk tenaga medis yang terkait dalam penanganan virus korona hingga Jumat (3/7/2020). Angka ini baru mencapai 8,36 persen dari total anggaran pemerintah untuk insentif tenaga kesehatan dalam penanganan korona sebesar Rp5,6 triliun.

Upaya pemerintah:

• Sosialisasi untuk menggunakan masker dan berbagai protokol kesehatan lainnya akan diintensifkan sehingga jumlah kasus dapat menurun dan berpengaruh pada kebutuhan anggaran kesehatan.

• Untuk mempercepat proses pencairan insentif, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020. Beleid tersebut merupakan revisi dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

• Pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas layanan kesehatan atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes baru kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

• Dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi. Setelah itu, dokumen pengajuan insentif dapat langsung diserahkan kepada Kemenkeu.

• Pengajuan insentif tak hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit rujukan korona saja. Kepmenkes juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya selama ikut menangani korona.




Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Tujuh Anak Buah Menkes Terawan Mundur
2. Zulhas Sebut Menkes Terawan Kesayangan Jokowi, Tak Akan Kena Reshuffle
3. DPR Sebut Ada RS yang Sengaja Bikin Orang Dinyatakan Positif Korona
4. Angka Kematian Covid-19: Versi Pemerintah Tidak Sesuai Standar WHO
5. Cara Kampung Paling Kumuh di India yang Sukses Lawan Korona
0
767
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.