Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

god.romushaAvatar border
TS
god.romusha
TKI Bernama Sulasih Kritis di Arab Saudi, Ada Luka Setrika di Tangannya
Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, dirawat di sebuah rumah sakit di Arab Saudi dengan sejumlah luka. Perempuan yang kondisinya saat ini dilaporkan kritis diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.

Kondisi Sulasih diungkap oleh anaknya, Anggi. Dia telah meminta bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.

Pejabat KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf, mengatakan pekerja migran yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah, kondisinya tidak sadarkan diri di rumah sakit.

Baca Juga:

Akui Potensi Kejahatan Perang di Yaman, Inggris Tetap Jual Senjata ke Saudi
Mantan Putra Mahkota Saudi Diperintahkan Bayar Uang yang Dicuri



"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tangannya ada bekas setrika," kata juru bicara SBMI Jeddah, Roland Kamal, dikutip dari Okezone, Selasa (14/7/2020). (Baca: Makan Sarden karena Kelaparan, TKI Disiksa Majikan di Singapura)

SBMI sudah menyampaikan permintaan anak Sulasih agar KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapat perawatan serta bisa dipulangkan setelah hak-haknya terpenuhi sebagai korban.

Roland memastikan Sulasih yang masuk ke Saudi pada November 2019 bukan sebagai tenaga kerja. Dia datang ke negara itu dengan visa ziarah. Menurut Roland, jika Sulasih datang dengan visa ziarah, maka ini merupakan pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.

Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga Lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan manusia disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Sementara itu, Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

https://international.sindonews.com/...nya-1594699673
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
1.2K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.