Kaskus

Story

ojelhtcmandiriAvatar border
TS
ojelhtcmandiri
Pengertian Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.


Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara. Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.


Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.


Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.


Sumber-sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional
Mahkamah membuat keputusan-keputusan menurut hukum internasional. Dalam menentukan keputusan-keputusan itu mahkamah mempergunakan sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:


Konvensi internasional
Kebiasaan internasional
Prinsip-prinsip umum hukum
Keputusan peradilan internasional
 Ajaran pakar hukum dari berbagai negara(doktrin)



Tugas-Tugas Mahkamah Internasional

Dalam hal ini adapun tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:

Memeriksaan sengketa antar negara anggota.
Memberikan pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
Dan menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.





Lainnya :

https://kacer.co.id/
https://dolanyok.com/
https://viewsflow.com/
https://rhydianroberts.com/
https://multiply.co.id/
https://merpati.co.id/
https://thesrirachacookbook.com/
https://freemattandgrace.com/
https://merkbagus.id/
https://daftarpaket.co.id/
https://www.sudoway.id/
https://rollingstone.co.id/
https://voi.co.id/
https://dogetek.co/
https://merekbagus.co.id/
https://how.co.id/
https://merkterbaik.com/
https://www.ayoksinau.com/

https://merpati.co.id/bokeh/
https://merpati.co.id/lk21/
https://merpati.co.id/nonton-film-online/
https://merpati.co.id/picsay-pro-apk/
https://merpati.co.id/indoxxi-lite-apk/
https://merpati.co.id/gbwhatsapp/
https://merpati.co.id/indoxxi-apk/
https://freemattandgrace.com/video-bokeh/
someshitness
someshitness memberi reputasi
1
1.5K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
B-Log Personal
B-Log Personal
KASKUS Official
6.3KThread10.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.