- Beranda
- Berita dan Politik
Duit APBN Mentok, Muncul Lagi Usulan Tax Amnesty Jilid II
...
![juraganind0](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/06/08/avatar10617135_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
juraganind0
Duit APBN Mentok, Muncul Lagi Usulan Tax Amnesty Jilid II
![Duit APBN Mentok, Muncul Lagi Usulan Tax Amnesty Jilid II](https://dl.kaskus.id/awsimages.detik.net.id/visual/2018/01/10/0d9bc4e9-66a3-4d1a-841e-97a2b693de1a_169.jpeg?w=715&q=90)
Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan memproyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 berkisar 3,21% hingga 4,17% dan pembayaran bunga utang naik menjadi 17%.
Melihat proyeksi APBN 2021, Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan mengusulkan agar pemerintah bisa melakukan lagi kebijakan tax amnesty sebagai salah satu sumber pembiayaan anggaran negara tahun depan.
Fadhil menceritakan, bahwa tax amnesty yang berlangsung pada tahun 2016 dinilai tidak berhasil, karena dana-dana yang disimpan di luar negeri, hanya 20% dana-dana yang dikembalikan atau direpatriasi ke dalam negeri.
"Dari informasi yang diperoleh, banyak kalangan pengusaha-pengusaha besar yang belum melaporkan atau melakukan tax amnesty dengan penuh pada tax amnesty jilid pertama itu," jelas Fadhil dalam diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).
Adapun kata Fadhil jumlah dana yang belum direpatriasi oleh para pengusaha ke dalam negeri jumlahnya pun bervariasi, namun dia tidak mau merinci berapa besarannya.
Menurut Fadhil, dana-dana pengusaha kelas kakap yang ada di luar negeri saat ini, sangat membantu untuk pembiayaan APBN 2021.
"Jumlahnya bervariasi dan masih ada dananya di luar negeri dan belum kembali ke dalam negeri. Kalau ada ide tax amnesty jilid kedua dan digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk pemulihan ekonomi di 2021, itu bisa cukup membantu. Kenapa tidak melakukan itu," jelas Fadhil.
"Setelah tax amnesty pertama tidak ditelusuri asal muasalnya, menurut saya kalau pemerintah melakukan itu lagi, pemerintah melakukan berdasarkan niat yang baik," kata Fadhil melanjutkan.
Jika ditarik ke belakang, tepatnya tanggal 2 Agustus 2019 lalu dalam acara 'Kadin Talks', Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengakui bahwa, beberapa pengusaha mengatakan kepada pihaknya tidak sempat ikut tax amnesty pada 2016-2017 silam. Pemberlakukan tax amnesty pun mungkin saja bisa terjadi.
Saran dan masukan dari para pengusaha ini pun dikatakan tengah kaji dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani saat ditanya mengenai memungkinkan atau tidak tax amnesty jilid dua oleh Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.
"Sekarang kita dalam posisi menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi kami akan lihat," tambahnya.
Untuk diketahui, Tax Amnesty dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.
Selama sembilan bulan pelaksanaan Tax Amnesty, total aset yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun, dan dana repatriasi Rp 146,69 triliun.
Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh di bawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.
Melihat proyeksi APBN 2021, Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan mengusulkan agar pemerintah bisa melakukan lagi kebijakan tax amnesty sebagai salah satu sumber pembiayaan anggaran negara tahun depan.
Fadhil menceritakan, bahwa tax amnesty yang berlangsung pada tahun 2016 dinilai tidak berhasil, karena dana-dana yang disimpan di luar negeri, hanya 20% dana-dana yang dikembalikan atau direpatriasi ke dalam negeri.
"Dari informasi yang diperoleh, banyak kalangan pengusaha-pengusaha besar yang belum melaporkan atau melakukan tax amnesty dengan penuh pada tax amnesty jilid pertama itu," jelas Fadhil dalam diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).
Adapun kata Fadhil jumlah dana yang belum direpatriasi oleh para pengusaha ke dalam negeri jumlahnya pun bervariasi, namun dia tidak mau merinci berapa besarannya.
Menurut Fadhil, dana-dana pengusaha kelas kakap yang ada di luar negeri saat ini, sangat membantu untuk pembiayaan APBN 2021.
"Jumlahnya bervariasi dan masih ada dananya di luar negeri dan belum kembali ke dalam negeri. Kalau ada ide tax amnesty jilid kedua dan digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk pemulihan ekonomi di 2021, itu bisa cukup membantu. Kenapa tidak melakukan itu," jelas Fadhil.
"Setelah tax amnesty pertama tidak ditelusuri asal muasalnya, menurut saya kalau pemerintah melakukan itu lagi, pemerintah melakukan berdasarkan niat yang baik," kata Fadhil melanjutkan.
Jika ditarik ke belakang, tepatnya tanggal 2 Agustus 2019 lalu dalam acara 'Kadin Talks', Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengakui bahwa, beberapa pengusaha mengatakan kepada pihaknya tidak sempat ikut tax amnesty pada 2016-2017 silam. Pemberlakukan tax amnesty pun mungkin saja bisa terjadi.
Saran dan masukan dari para pengusaha ini pun dikatakan tengah kaji dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani saat ditanya mengenai memungkinkan atau tidak tax amnesty jilid dua oleh Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.
"Sekarang kita dalam posisi menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi kami akan lihat," tambahnya.
Untuk diketahui, Tax Amnesty dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.
Selama sembilan bulan pelaksanaan Tax Amnesty, total aset yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun, dan dana repatriasi Rp 146,69 triliun.
Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh di bawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...nesty-jilid-ii
Tax Amnesty Jilid 2
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
695
Kutip
18
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya