joko.winAvatar border
TS
joko.win
Karyawan Outsourcing Telkomsel Bisa Bobol Data, DS: Mengerikan, Kita Semua Terancam..


JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap FPH (26), orang yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter @opposite6890. 

Tersangka FPH merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya.

BACA JUGA

Polisi Duga Aktris "Glee" Naya Rivera Tewas Tenggelam di DanauMenilik Masa Depan Industri Pertunjukan Musik di ‘New Normal’Ini Tempat Paling Aman Liburan Selama New Normal

Atas penangkapan itu, Denny melalui akun Facebook-nya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polri yang telah bergerak cepat menangkap FPH.

Namun demikian, Denny juga mengaku heran lantaran FPH yang cuma karyawan outsourcing tapi bisa membobol data pribadinya.

"Kok bisa ya pembobol itu pangkatnya cuman outsourcing doang?" tulis Denny Siregar, Jumat (10/7/2020).

Menurut Denny, tertangkapnya karyawan outsourcing itu menguatkan dugaan bahwa ada kelemahan yang berbahaya di sistem data Telkomsel.

Padahal, lanjut Denny, sebelumnya Telkomsel sudah mengelak bahwa sistem mereka sangat aman. Bahkan sudah mendapat sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi serta diawasi badan independen dan profesional.

"Lah, kalau dengan sertifikasi ISO itu yang bobol cuman sekelas outsourcing doang, bayangkan, betapa bahayanya semua sistem Telkomsel. Mengerikan. Kita semua terancam. Data kita bisa diakses ama coro-coro di perusahaan besar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (9/7/2020), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH (26) karena diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter @opposite6890.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," ujarnya.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890. "Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ucapnya.

Dari tersamar polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.


https://www.netralnews.com/peristiwa...semua-terancam
apollion
apollion memberi reputasi
1
1.5K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.