Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

physch00Avatar border
TS
physch00
Pertanyaan dari Kebon Sirih: Reklamasi Ancol itu di Pulau yang Mana?
DPRD DKI menganggap perlu ada kepastian atas Pulau L dan K sebagai area reklamasi karena Pulau L bukan milik PT Pembangunan Jaya Ancol. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengonfirmasi lokasi pulau reklamasi sebagai area perluasan kawasan Ancol kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.

PT PJA berencana memperluas kawasan Ancol seluas total 155 hektare dengan memanfaatkan Pulau K dan L hasil reklamasi.

Lihat juga: Reklamasi Ancol Senyap, PDIP Ingatkan Anies Kasus Suap Sanusi

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan masalah pulau itu harus dikonfirmasi ke PT PJA, karena Pulau L hasil reklamasi diduga bukan milik PT PJA, melainkan milik pengembang lain, PT Manggala Krida Yudha yang dimiliki oleh Tommy Soeharto.

"Waktu reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua, J dan K, sekarang (yang ingin direklamasi) menjadi K dan L," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.

Komisi B DPRD Jakarta rencananya bakal menggelar rapat kerja dengan PT PJA hari ini, Rabu (8/7) siang. Sedianya, rapat diagendakan kemarin, namun ditunda lantaran pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhalangan hadir.


Menurut Gilbert, kepastian pulau reklamasi yang akan digunakan sebagai area perluasan kawasan Ancol itu harus dijelaskan secara gamblang, baik dari pihak PJA maupun Pemprov DKI.

Lihat juga: PAN Dukung Pembangunan Museum Nabi di Atas Lahan Reklamasi

"Itu yang harus dipertanyakan dasarnya memberikan itu apa. Karena itu kan (Pulau L) punya Manggala Krida Yudha," tutur Gilbert.

"Kenapa kemudian itu menjadi (punya) Jaya Ancol. Lalu punyanya Jakpro yang juga BUMD kemana? Karena ada beberapa pengembang kan itu. Itu yang mesti kita persoalkan, karena ini banyak yang enggak jelasnya," lanjut anggota Fraksi PDIP itu.

Sebelumnya, PT PJA selaku pengelola kawasan Ancol bakal membangun wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) dalam rencana perluasan area mereka.

Perluasan area untuk dua fasilitas baru itu dibagi atas rencana pembangunan Pulau K dan L. Berdasarkan keterangan Komisi B, untuk Pulau K berada di belakang wahana halilintar Dufan.

Lihat juga: Fraksi PDIP Sebut SK Anies untuk Reklamasi Ancol Cacat Hukum

Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan pun telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-di-pulau-mana

Makin terang benderang kolusi aboed dan cendana
emoticon-Ngakak


Pada tahun 1997, pemerintah mewajibkan sejumlah hal kepada PT. Manggala Krida Yudha (MKY), selaku pemilik konsesi reklamasi Pulau L. Perusahaan yang pada saat itu sahamnya dimiliki Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek), putri bungsu Presiden Soeharto

www.viva.co.id/amp/berita/metro/774981-ahok-perusahaan-anak-soeharto-pernah-dikenai-kontribusi
Diubah oleh physch00 10-07-2020 14:40
didududi
nomorelies
delia.adel
delia.adel dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.