Paha Anak Ditusuk Gunting Bila Menolak Disetubuhi Bapaknya
TS
Rifle.Bullets
Paha Anak Ditusuk Gunting Bila Menolak Disetubuhi Bapaknya
Spoiler for :
Spoiler for :
Entah apa yang merasuki MS (45), warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sampai menganiaya putrinya jika ditolak untuk meminta bersetubuh. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan menusukkan gunting pada bagian paha korban.
"Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan dengan menusuk paha korban menggunakan gunting, karena korban tidak merespons saat tersangka mengajak korban bersetubuh," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2020).
Hendri menambahkan penganiayaan seringkali dilakukan oleh tersangka. Memang ada luka bekas tusukan gunting di paha korban. Bahkan tersangka tak segan mengancam korban akan dibunuh apabila menolak disetubuhi.
"Dan apabila korban menolak permintaan tersangka maka korban diancam akan dibunuh dan sering mengatakan tidak akan memberikan nafkah kepada korban, ibunya, dan adiknya," imbuh Hendri.
Pemerkosaan awal mula dilakukan tersangka pada tahun 2017, di saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban yang tengah tertidur di dalam kamar mendadak dibangunkan oleh tersangka dan langsung meminta bersetubuh.
Menurut Hendri, setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka juga mengulangi kembali perbuatannya. Bahkan, dalam sepekan memaksa korban untuk melayani sebanyak dua kali.
"Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat Ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya. Tersangka melakukanpersetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," tutur Hendri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun," pungkas Hendri.