- Beranda
- Berita dan Politik
Tak Bermasker, LC Karaoke di Cilandak Kena Denda 250 Ribu
...
TS
stealth.mode
Tak Bermasker, LC Karaoke di Cilandak Kena Denda 250 Ribu
Konten Sensitif
Jakarta -
Satpol PP Jakarta Selatan mendapati karaoke Reff, di Cilandak, Jakarta Selatan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Saat karaoke disidak, pengunjung dan LC atau pemandu lagu tak menggunakan masker.
"Ada belasan sih (pengunjung dan lC), karena ada yang nggak pakai masker kita kenakan juga. Pengunjung dan LC lah, pendamping karaoke," ucap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda sesuai aturan PSBB masa transisi atau Pergub 51 tahun 2020.
Konten Sensitif
"Setiap orang kena denda administrasi Rp. 250.000," ucap Ujang.
Satpol PP Jakarta Selatan sudah menyegel karaoke Reff karena pelanggaran buka saat PSBB masa transisi. Tak hanya itu, karaoke juga didenda karena pelanggaran tersebut.
"Ada ngumpet-ngumpet buka, kita sidak waktu malam (9/7). Sidaknya karena melihat saya koordinasi dengan Sudin Pariwisata (Jakarta Selatan) belum boleh buka, maka kita tutup sementara dan kita kenakan sanksi denda," ucap Ujang.
"(Didenda) Rp 25 juta karena (ada aturan di) Pergub 51," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-5087...da-rp-250-ribu
Kalo pake masker, gak bisa baik dong. Aneh2 aja ni Satpol PP
abau. dan 17 lainnya memberi reputasi
18
18.7K
131
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya