Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penempatan dana pemerintah tidak terbatas pada bank milik pemerintah. Penempatan dana tersebut, kata Menkeu, tidak sebatas bank milik negara saja.
"Memang di dalam PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) tidak harus dari itu (bank himbara saja), (bisa) dari tingkat kesehatan dan tata kelolanya. Swasta kalau ke saya belum cek," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (09/07/2020).
Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No 77 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahapan awal pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Secara rinci, Bank Mandiri kedapatan Rp 10 triliun, Bank Rakyat Indonesia Rp 10 triliun dan kemudian Bank Negara Indonesia Rp 5 triliun dan Bank Tabungan Negara Rp 5 triliun.
Menurut rencana penempatan dana perbankan mencapai Rp 78,8 triliun. Sebanyak Rp 30 triliun sudah disalurkan ke Himbara.
Sisannya kemungkinan akan diberikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selain itu, berkembang wacana Kementerian Keuangan juga akan menempatkan dana pada dua bank swasta besar, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
"Kalau untuk penempatan dana yang berdasarkan PMK 77 kita akan lihat dari sisi bank-bank-nya. BPD kan beberapa udah ada yang menyampaikan permintaan untuk penempatan. Kami akan bekerja sama dengan OJK dan kepala daerahnya agar penempatan itu benar-benar bisa mendukung pemulihan di daerah. Jadi kita lakukan untuk bulan-bulan ini review dulu. Mengenai berapa banyaknya di mana," ujar Sri Mulyani.
(hps/hps)
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/market...ri-sri-mulyani
Tidak terbatas pada bank milik pemerintah