Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Pengamat Sarankan Kepgub Reklamasi Ancol Dibatalkan
Pengamat Sarankan Kepgub Reklamasi Ancol Dibatalkan

PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan agar Keputusan Gubernur No 237 tahun 2020 yang memberikan izin perluasan daratan Ancol dengan jalan reklamasi harus dibatalkan.

Nirwono menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar peraturan daerah DKI sendiri yakni Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030. Dalam perda tersebut memang disebutkan Ancol bisa diperluas dengan reklamasi pantai di sisi barat Dunia Fantasi dengan luas 35 Ha.

Namun, Anies melalui kepgub yang disahkan pada Februari itu malah mengizinkan Ancol menambah luas daratannya hingga 155 Ha. Di sisi lain, saat ini sudah ada urugan lahan seluas 20 Ha yang termasuk dalam rangka memperluas Ancol.Untuk lahan itu, Nirwono mendesak agar Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol membuat rencana jelas pengembangan lahan tersebut.

"Perda 1/2014 tentang RDTR Jakarta 2030 sudah mengatur pengembangan kawasan Ancol yang hanya mengakomodasi perluasan Dufan sisi barat seluas 35 ha. Sementara lahan baru yang terbentuk dari urugan sedimentasi sungai dan waduk sudah mewujud daratan seluas 20 ha, sudah terlanjur, harus segera ditetapkan akan dikembangkan menjadi apa. Meskipun ini pun sebenarnya juga melanggar tata ruang tetapi tidak mungkin juga jika harus dibongkar. Sehingga, paling mungkin adalah rencana penambahan perluasan kawasan yang 100 ha di bagian timur Ancol yang harus dibatalkan," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (9/7).

Nirwono juga mengingatkan agar Pemprov DKI tidak diam-diam memasukkan perubahan luas lahan reklamasi Ancol dari 35 Ha menjadi 155 Ha ke revisi Perda 1/2014 yang tahun ini atau tahun depan akan direvisi sesuai peninjauan kembali (PK) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sesuai Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Jika hal ini dilakukan, akan menjadi preseden buruk bagi Pemprov DKI. Hal yang paling dikhawatirkan apabila ini dilanjutkan, pihak swasta bisa saja mencontoh perilaku gubernur yang melanggar hukum dulu dan memutihkan kemudian lewat revisi payung hukum."Itu contoh yang salah dan akan menjadi preseden buruk ke depan. Karena masyarakat atau pengembang dapat melakukan hal yang sama, melakukan pelanggaran tata ruang dulu lalu kemudian melobi pemerintah untuk diputihkan/dimasukkan dalam revisi tata ruang berikutnya. Ini yang membuat tata ruang Jakarta amburadul dan semrawut. Pemerintah seharusnya memberi contoh untuk membangun dan mematuhi sesuai rencana tata ruang," jelasnya.

Kasus ini bermula dari Gubernur DKI Jakarta yang menerbitkan Kepgub 237 tahun 2020 untuk memberikan izin reklamasi perluasan daratan di area Taman Impian Jaya Ancol. Kebijakan ini kontradiktif dengan kebijakan Anies yang berkeras untuk membatalkan reklamasi.Rencana reklamasi Ancol saat ini juga diprotes oleh relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang merupakan pendukung Anies dalam Pilkada 2017 lalu. Reklamasi Ancol diduga akan menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir.(OL-5)

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/326871-pengamat-sarankan-kepgub-reklamasi-ancol-dibatalkan

Amdal ga ada
Yg ptg itu bukan reklamasi tp revitalisasiemoticon-Mad
jin.goa.hiro
gabener.edan
decodeca
decodeca dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.