Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Pemerintah Bikin Perusahaan Asuransi Baru, Jiwasraya Akan Dibubarkan
Kementerian BUMN bakal tutup perusahaan asuransi tertua Jiwasraya saat semua nasabah memindahkan polisnya ke Nusantara Life.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
 
Suntikan Mati Jiwasraya

Kementerian BUMN mengatakan terdapat peluang bagi pemerintah untuk menutup PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pembentukan perusahaan asuransi baru, yaitu PT Nusantara Life.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan penutupan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu dilakukan apabila semua nasabah Jiwasraya sudah memindahkan polisnya ke Nusantara Life.

"Ya (Jiwasraya) pada akhirnya tutup, pada akhirnya tutup. Tapi memang kami harapkan seluruh pemegang polis ini, kami harapkan nanti mau untuk pindah begitu. Karena yang Jiwasraya memang tidak ada pesertanya," ujarnya mengutip dari CNN Indonesia, Rabu (08/07).
Pihaknya pun sudah mengusulkan pembentukan perusahaan baru ini kepada panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR.

Asal tahu saja, perusahaan baru ini akan dinaungi oleh Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

"Nantinya Nusantara Life ini akan menjadi perusahaan yang akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi. Nah kami tadi juga usulkan opsi-opsi restrukturisasi baik untuk polis tradisional maupun polis JS Saving Plan," lanjutnya.



 
Meski begitu, pemindahan polis dari Jiwasrayake Nusantara Life menunggu suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah.

Lebi lanjut, dia memaparkan, jika pemegang polis hendak memindahkan kepemilikannya ke Nusantara Life, maka mereka harus bersedia menyesuaikan tingkat imbal hasil (yield).

Pasalnya, imbal hasil yang ditawarkan Jiwasraya selama ini sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga di pasar.

"Kalau bunganya sekarang 12 persen-13 persen harus turun ke bunga normal di kisaran 6 persen-7 persen," terangnya.
Perlu diketahui, hingga 31 Mei 2020 lalu nilai kewajiban klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 18 triliun. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya nilai polis yang jatuh tempo.

Berdasarkan catatan Kementerian BUMN, total utang klaim Jiwasraya per 31 Mei 2020 telah membengkak menjadi Rp 18 triliun.

Sebelumnya, pada Februari 2020, total utang klaim Jiwasraya hanya Rp 16 triliun.

Tempo mewartakan bahwa utang klaim itu terdiri atas tunggakan pembayaran kepada 17.452 peserta pemegang polis JS Saving Plan, 22.735 peserta pemegang polis tradisional korporasi, dan 12.410 peserta pemegang polis tradisional.
Adapun utang klaim kepada JS Saving Plan tercatat senilai Rp 16,5 triliun. Sedangkan utang klaim untuk polis tradisional mencapai Rp 0,6 triliun.

Sisanya, pemegang polis retail, senilai Rp 0,2 triliun untuk klaim ekspirasi atau peserta yang sudah meninggal dan Rp 0,7 triliun untuk klaim tebus.
Total liabilitas Jiwasraya saat ini lebih besar dari aset yang dimiliki.

Kartika membeberkan, aset perseroan pelat merah itu hanya Rp 17 triliun. Adapun perusahaan mengalami negatif ekuitas senilai Rp 35,9 triliun.
 
Perkembangan Kasus Jiwasraya

Sekedar informasi, Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang merupakan cikal bakal dari perusahaan asuransi jiwa milik Belanda NILLMIJ van 1859, yang akhirnya dinasionalisasikan dan menjadi milik negara pada tahun 1960.

Pada tahun 2018 silam, dalam pergeseran Oktober-November perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu tengah terjerat kasus gagal bayar yang di mana tercium oleh publik.

Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp 802 miliar.
Dalam perkembangannya, kasus Jiwasraya merambah ranah hukum lantaran berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dengan total kerugian negara Rp 16,8 triliun.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kejagung menjerat 13 merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
 

 
Kalau tertarik, yuk baca berita ekonomi lainnya!
1. Duh, Penerimaan CPNS 2020-2021 Ditiadakan! Ini Alasannya
2. Inflasi Venezuela Bikin Negara Dicap Paling Sengsara, Kok Bisa?
3. DUIT ABIS Terus Bukan Karena Ga Bersyukur, Ini Biang Keroknya!
4. Masih Dibuka, Yuk Kenali Keuntungan dan Cara Beli ORI017

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.
 
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/asuransi...akan-berakhir/

Spoiler for referensi lain:



0
844
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.