perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
'Situasi Sedang Krisis, OJK Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja'!




Jakarta, CNBC Indonesia - Rumor soal rencana beralihnya wewenang pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeruak. OJK pun menegaskan hingga saat ini masih belum mendengar rencana pengalihan pengawasan perbankan kembali ke BI.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus untuk penanganan dampak Covid-19 di Indonesia.

Saat ini pihaknya bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sehingga harus dijalankan sesuai dengan konsekuen sehingga apa yang diamanatkan oleh undang-undang akan tercapai.

"Belum ada yang sampai ke saya informasinya karena dari berita berita itu ketika saya tanya sumber dan saya baca semuanya ga menyampaikan sumber yang jelas, OJK fokus saja," kata Anto di Komplek Bank Indonesia, Kamis (2/7/2020).

"Kan saya ga boleh mengandai-andai, kan belum tahu. Intinya sekarang semuanya juga lembaga bekerja berdasarkan undang-undang, maka kita harus menjalankan dengan konsekuen sampai dengan tentunya apa yang dimaksudkan undang-undang tercapai," jelasnya.

Baca: OJK Periksa Kepatuhan 40 MI & Broker, Begini Respons Pasar

Adapun kabar ini mencuat setelah Reuters, Kamis (2/7/2020) menuliskan hal tersebut. Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) soal OJK ini dikabarkan mengembalikan lagi tugas dan fungsi BI sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada 2013 lalu dipindahkan ke OJK.

"Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi," kata dua orang sumber Reuters.

Sebagai informasi, pada 31 Desember 2013, OJK secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambilalih tugas perbankan yang selama ini dilakukan BI. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 21 tahun 2011. Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.

Masih menurut sumber, nantinya BI akan kembali mengawasi bank. Hanya saja, keberadaan OJK tetap akan ada, yakni, OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan non bank.

Bahkan nantinya OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur fintech yang bergerak di peer to peer lending secara keseluruhan.

Menanggapi ini, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai wacana ini akan sangat memperburuk keadaan di masa pandemi Covid-19. OJK dinilai tak bisa 'dibubarkan' begitu saja.

"Sementara kalau bicara ketatnya likuiditas bank dan perlambatan pertumbuhan kredit itu tidak bisa disalahkan ke OJK," kata Piter.

"Saya meyakini wacana ini akan memperburuk keadaan. Karena sekali lagi kita butuh konsentrasi dan kekompakan," jelas dia.

"Seharusnya saat ini yang harus diperhatikan adalah upaya mengatasi pandemi dan meminimalkan dampaknya terhadap perekonomian nasional," tegasnya lagi.

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Purnowo kepada CNBC Indonesia mengatakan sampai detik ini belum ada Perppu apapun yang disampaikan ke Sekretariat Negara pada saat ini.

Seorang sumber CNBC Indonesia ada yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Namun untuk Perppu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Perppu LPS memang sudah disiapkan KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan]. Namun Perppu OJK sepertinya tidak," kata sumber tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menjawab konfirmasi dari CNBC Indonesia. Sementara Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo, yang merupakan eks Gubernur BI mengaku belum mendengar kabar maupun rencana pemerintah yang tentang kembalinya pengawasan bank dari OJK ke BI.

Hal yang sama saat CNBC Indonesia mengonfirmasikan hal ini kepada Mirza Adityaswara, Eks Deputi Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan.

Sebelumnya Mirza bahkan sempat menyoroti kinerja BI dalam sebuah opini di media nasional. Sorotan ini terkait dengan dorongan Presiden Jokowi yang meminta seluruh pihak untuk 'sharing the pain'.

Baca: Jangan Sampai Tugas BI Dipegang Bank BUMN!

Fokus OJK

Lebih lanjut Anto mengatakan OJK berharap seluruh pegawai tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat. Rumor tersebut dinilai dihembuskan dari pihak yang tidak jelas hingga saat ini.

Menurut Anto, OJK proaktif mendukung pemerintah, dan sesuai kewenangannya sebagai regulator telah mengeluarkan program restrukturisasi pada 26 Februari 2020 yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020. Sebagai catatan pemerintah mengeluarkan Perppu 1/2020 pada 31 Maret 2020.

Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam kemudian penjabaran Perppu 1/2020 melalui Penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa Subsidi Bunga (PMK 65/2020) dan Penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas (PMK 64/2020) dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020).

"Ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan. Ini kalau dihitung 3 bulan, nilai insentif kurang lebih Rp97 triliun. Dan ini peak-nya restrukturisasi ada di April dan Mei dan ini mulai melandai," ujarnya Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, harapan OJK dan pemerintah, saat mulai melandai, ini saatnya menggerakkan sektor riil. Tapi tidak bisa melupakan kesehatan, karena tanpa bergeraknya sektor riil segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan.

Baca: Bahaya Fintech Ilegal & Maraknya Praktik Gali Tutup Lubang

"Ini harus seiring sejalan bagaimana kita kembali mulai menjalankan sektor riil untuk menggerakkan sektor riil sangat bergantung bagaimana kita menangani Covid-19. OJK saat ini fokus pada upaya membantu Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan OJK dan tidak fokus pada hal lainnya," ujarnya.

Di tempat terpisah, dalam konteks penanganan virus corona, pemerintah masih disibukkan dengan upaya mengatasi pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan perihal krisis yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Joko Widodo mengingatkan kalau krisis yang dihadapi bukan hanya dari sisi kesehatan lantaran Covid-19 semata, melainkan juga dari segi ekonomi.

"Jadi kalau kita lihat periode krisis ini Indonesia sudah belajar tiga kali," ujar Airlangga dalam serial diskusi bertajuk "Pemulihan Ekonomi Indonesia" yang berlangsung secara virtual, Jumat (3/7/2020) malam.

Pertama, krisis ekonomi 1998. Menurut Airlangga, krisis itu hanya menimpa empat negara Asia. Kemudian, lanjut dia, berbagai negara lain di dunia tidak mengalami krisis sehingga Indonesia masih tertolong oleh usaha mikro kecil dan menengah yang tidak terdampak.

"Karena kan krisisnya di sektor finansial terutama akibat dari pada rupiah dan mereka yang tidak pinjam rupiah itu relatif aman dan pasar ekspor relatif terjamin.

Dengan demikian, ini adalah krisis yang secara agregat paling dalam dan recovery-nya memakan waktu tiga sampai empat tahun bahkan tahun 1998 sampai 2004 pemerintah berkali-kali terjadi pergantian.

Ada tiga presiden di dalam periode tersebut dan tentu di sana ada BPPN kemudian ada yang menjadi trauma terhadap institusi yang namanya BI di mana BI dipecah menjadi OJK kemudian ada LPS dan yang lain," kata Airlangga.

Kedua, krisis di 2004-2005 terkait dengan hi tech bubble. Akan tetapi ekonomi Indonesia tidak terlalu terdampak.

Ketiga, krisis ekonomi 2008 akibat subprime mortgage di Amerika Serikat. Menurut Airlangga, ekonomi Indonesia terbantu karena tidak memiliki regulasi yang berkaitan dengan subprime mortgage, meski di pasar modal terdampak lantaran sentimen negatif.

Lalu, bagaimana dengan krisis sekarang yang ditimbulkan oleh Covid-19?

"Selalu kita perbandingkan krisis di tahun sekarang ini itu yang kena adalah human capital. Jadi orangnya yang kena plus 215 negara sehingga tidak ada ekonomi yang bisa menghela dari segi demand dan di sini terjadi demand shock dan supply shock," kata Airlangga.

link


"Perppu LPS memang sudah disiapkan KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan]. Namun Perppu OJK sepertinya tidak," kata sumber tersebut.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
819
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.