Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Soal Zonasi Belum Selesai, KPAI Terima Keluhan Baru Jalur Prestasi PPDB DKI


Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mulai menerima keluhan dari orang tua murid terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 jalur prestasi di DKI Jakarta.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, orang tua yang memiliki prestasi nilai tinggi antara 90-95 tidak bisa diterima di sekolah negeri melalui PPDB Jalur Prestasi. Lantaran kalah akreditasi sekolah dengan sekolah swasta yang lebih bagus dan mahal akibat seleksi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI menggunakan acuan akreditasi sekolah.

“Dampak penggunaan akreditasi sekolah asal membuat sejumlah calon siswa yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Jakarta kalah bersaing dengan anak-anak yang sekolah asalnya di swasta papan atas. Akreditasi sekolah negeri kisarannya hanya 87-92, sedangkan sekolah swasta seperti Labschool dan Al Azhar, yang akreditasinya mencapai 98-99,” kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Retno berpandangan, hal ini tidak adil sebab akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.

“Tidak adil ketika nilai akreditasi sekolah berpengaruh dalam penerimaan siswa berprestasi. Nilai sekolah adalah variabel yang kurang tepat kalau dikaitkan dengan prestasi seorang anak,” tuturnya.

KPAI meminta Disdik DKI untuk mengubah cara seleksinya dengan cara menambah prestasi di luar akademik sehingga seleksi tidak dilakukan dengan membandingkan akreditasi sekolah.

Jadi anak yang kecerdasan akademiknya baik, dan juga memiliki piagam pengharagaan dibidang nonakademik misalnya menang lomba futsal, menang lomba gambar, dan lain-lain maka point jadi lebih tinggi daripada anak yang hanya memiliki kecerdasan akademik saja.

"Ini baru setara alat ukurnya, karena point tambahan itu juga berpusat di diri si anak sendiri,” pungkas Retno.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

"Ini baru setara alat ukurnya, karena point tambahan itu juga berpusat di diri si anak sendiri,” pungkas Retno.

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

Belum selesai masalah zonasi, orang tua kembali dipusingkan dengan aturan jalur prestasi yang dinilai tidak adil memasukkan pertimbangan akreditasi sekolah dalam proses seleksi.

https://www.suara.com/news/2020/07/0...stasi-ppdb-dki

Cukup banyak masalah yang datang menghampiri Pak Anies.
Namun beliau tetap tegar berdiri mengayomi masyarakat jakarta karena sesungguhnya tugas beliau adalah sangat berat.
Yaitu jadi jubir soal covid19 tuk warga jakarta
emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga
valkyr7
snoopze
kelazcorro
kelazcorro dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.