Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
PSI: Anies Berusaha Mengganti Bahasa Reklamasi Menjadi Perluasan Daratan


AKURAT.CO, Polemik proyek reklamasi kawasan pesisir Jakarta kembali mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan kawasan Ancol yang tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020.

Dalam Kepgub itu memang tak disebutkan perluasan lahan itu dengan istilah reklamasi. Hanya disebutkan luas area akan digarap nantinya mencapai 155 hektare.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Milianasari melihat ada upaya Anies untuk mengganti nama reklamasi dengan istilah lain.

“Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan,” kata Mili saat dihubungi Rabu (1/7/2020).

Mili menegaskan perluasan lahan itu merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang pernah ditentang Anies. Kedua lahan itu adalah pulau K yang luasnya mencapai 35 helatre dan pulau L yang mencakup 120 hekar luas lautan di sekitar kawasan Ancol.

“Anies mengeluarkan izin reklamasi *Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi,” tegasnya.

Di dalam Kepgub itu Anies juga memerintahkan pengembang dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk menyerahkan kontribusi berupa 6 hektar kepada Pemprov DKI. Mili lantas mempertanyakan lahan itu nantinya nantinya diperuntukan untuk membangun fasilitas apa saja.

“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.

Pada 2018 atau setahun setelah menjabat menjadi Gubernur DKI, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi. Dua diantaranya adalah pulau K dan L

Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

Di tahun yang sama Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2. Lewat keputusan itu Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J.

Dicabutnya izin dua pulau reklamasi milik PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan 9 pulau reklamasi lainya pada 2018 lalu jelas mendapat tepuk tangan meriah dari warga Jakarta sebab itu menjadi Pembuktian perdana Anies melunasi janji politiknya pada kampanye Pilkada 2017 melawan Basuki Tjahaja Purnama.

[url]https://m.akuraS E N S O Rid-1154833-read-psi-anies-berusaha-mengganti-bahasa-reklamasi-menjadi-perluasan-daratan[/url]
xneakerz
hhendryz
gikogaza
gikogaza dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.