Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

guntur907Avatar border
TS
guntur907
1 Tahun Anies Berkuasa: Tipu-tipu Penghentian Reklamasi
1 Tahun Anies Berkuasa: Tipu-tipu Penghentian Reklamasi

Penghentian Reklamasi adalah janji politik Anies Baswedan jika terpilih sebagai Gubernur DKI. Benar ia sekarang menghentikan izin reklamasi, tapi hanya untuk pulau-pulau yang belum jadi dan belum ada wujudnya, di antaranya izinnya milik BUMD DKI: PT Ancol dan Jakpro.

Sedangkan 3 pulau reklamasi yang sudah jadi, milik PT Kapuk Naga dan Agung Podomoro yang pemiliknya sering disebut oleh pendukung Anies saat Pilkada DKI sebagai “konglomerat, taipan dan anggota 9 Naga” tidak dihentikan dan tidak dicabut izinnya, bahkan diizinkan 55 persen dari pulaunya dikomersilkan!

Inilah strategi tipu-tipu Gabener Anies terkait penghentian pulau reklamasi.

Tipu-tipu Gabener Anies ini melalui beberapa tahap.

Pertama propaganda reklamasi merusak lingkungan, pro pengembangan konglomerat, meminggirkan nelayan kecil dst. Ini Propaganda saat Anies mencalonkan Gubernur DKI, tapi saat jadi, Anies hanya membatalkan izin pulau yang belum jadi, yang di antaranya milik rakyat DKI, BUMD DKI: PT Ancol dan PT Jakpro, tapi membiarkan pulau milih pengembang konglomerat yang sudah jadi: PT Kapuk Naga dan PT Agung Podomoro.

Tipu-tipu Anies melalui propagandanya sudah terbongkar, dia membatalkan izin pulau milik rakyat DKI (BUMD DKI) tapi tidak berani mencabut izin pulau-pulau yang sudah dibangun milik Pengembang Konglomerat.

Harusnya kalau reklamasi itu “haram jadah” maka semua izin pembangunan pulau
reklamasi harus dicabut dan tentu saja dibongkar, sama saja seperti bangunan di darat kalau melanggar IMB dan aturan ruang setelah disegel ya dibongkar, gak ada ampun.

Anehnya Anies menggunakan alasan yang bodoh, “Pulau milik Naga Kapuk dan Agung Podomoro tidak dicabut izinnya karena terlanjur sudah jadi.” Pimpinan 2 BUMD DKI yang punya izin pulau reklamasi tidak akan melawan keputusan Anies karena takut dipecat, tapi Anies tidak berani mencabut izin 3 pulau milik taipan Kapuk Naga dan Agung Podomoro dengan alasan bodoh “terlanjur sudah dibangun pulaunya”.

Tipu-tipu kedua saat Anies membawa rombongan wartawan satu bis datang ke Pulau Reklamasi untuk menyegel, membawa juga pasukan Satpol PP, kemudian pasang plang segel, foto-foto, konferensi pers, kemudian pulang. Tapi benarkah pulau itu benar-benar disegel? Lagi-lagi tipu-tipu Anies terbongkar.

Anies memimpin sandiwara penyegelan pada tanggal 7 Juni 2018. (Detik)

Sementara 11 hari kemudian, CNN Indonesia mengecek penyegelan itu, terbukti aktivitas di pulau reklamasi masih berlanjut.

Ekskavator Keruk Pulau C, Segel Reklamasi Anies ‘Tak Mempan

Atau baca liputan kompas ini, “Melihat Proyek Pembangunan Pulau C Reklamasi yang Berlanjut

Anehnya lagi, Anies tahu penyegelan itu tidak mempan, tapi tidak melakukan tindakan apapun.

Meski Telah Disegel, Anies Akui Masih Ada Pembangunan di Pulau Reklamasi
Maka, tipu-tipu Anies pun terbongkar.

Tipu-tipu tahap selanjutnya, ketiga, alasan Anies tidak mencabut izin pulau milik Kapuk Naga dan Agung Podomoro selain dengan alasan bodoh “sudah terlanjur dibangun” ada alasan lain “untuk kepentingan publik DKI”. Tapi Anies tidak menjabarkan apa yang disebut “kepentingan publik DKI” karena ibarat penipu memang tidak semua alasan dibuka untuk umum, ada banyak yang ditutup-tutupi.

Namun menurut Sekda Saefullah, di Koran Tempo, Jumat 28 September 2018, 55 persen dari pulau reklamasi yang sudah jadi itu akan dipakai komersil, sisanya untuk kepentingan rakyat DKI. Nah, ini sama saja dengan konsep waktu zaman Ahok, bahkan Ahok berjanji dari sisa lahan reklamasi yang tidak dikomersilkan akan dibangun rusun-rusun. Iya, Rusun-rusun di atas pulau reklamasi untuk pekerja dan nelayan!

Ada keistimewaan zaman Ahok, selain tidak semua lahan pulau reklamasi bisa dikomersilkan pengembang wajib memberikan 15 % kontribusi dari NJOP setiap lahan pulau reklamasi (kontribusi di luar pajak dll). Zaman Ahok ditetapkan pula pulau reklamasi milik DKI, pengembang hanya diberikan HGB.

Syarat zaman Ahok ini kontribusi 15 persen dianggap memberatkan Pengembang, makanya dalam pembahasan Perda Reklamasi di DPRD DKI ada kasus suap yang melibatkan Sanusi dari Gerindra (parpol pengusung Anies saat Pilkada DKI), agar aturan 15 % kontribusi ini dihapus.

Kini, bagaimana nasib kontribusi 15 persen dari pulau Reklamasi yang menurut Sekda Saefullah 55 persen dari pulau itu akan dikomersilkan? Kalau kontribusi ini hilang, maka ini yang memang dimaui oleh Pengembang Reklamasi dan Koruptor yang menerima suap agar aturan ini dihapus.

Anies yang sudah terbukti tidak berani mencabut izin 3 pulau milik Pengembang Konglomerat dan menurut Sekda Saefullah, 55 persennya akan dikomersilkan, kemudian kontribusi 15 % itu hilang, maka akan sempurna tipu-tipu Gabener Anies Baswedan ini.

Apakah sudah ada yang sadar tipu-tipu Anies soal reklamasi ini?

Ada.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mengecam keras tindakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 yang mengesahkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari banyak elemen, yang meliputi LBH Jakarta, Walhi, BEM FHUI, KNT, KIARA, KNTI, dan ICEL. (Sumber)

Jadi bohong besar kalau Anies disebut menghentikan reklamasi Jakarta, karena dari rencana 17 pulau reklamasi, Anies melanjutkan 4 pulau lainnya. 4 pulau itu: 3 pulau milik Kapuk Naga (Pulau C dan D) dan Agung Podomoro (Pulau G) serta 1 lagi milik Pelindo (Pulau N).

Begitulah saudara-saudara, strategi tipu-tipu Gabener Anies soal reklamasi.

Mohamad Guntur Romli
apollion
Kepala.Jenggot
xneakerz
xneakerz dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.