Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Tempat Hiburan Malam Dibiarkan Bebas Buka, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakan Pergub
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dinilai diskriminatif dalam penegakan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi dengan mengundang kerumunan tanpa adanya protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjadi trigger penularan Covid-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

BACA JUGA

Silakan Datang ke Tempat Wisata, Dokter Raisa Kembali Mengingatkan IniPotensi Rare Earth Tinggi, Babel Pacu Hilirisasi Timah Lewat Kerja Sama Swasta-ChinaKecemasan Kerap Timbulkan Gejala Palsu COVID-19, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Menurutnya, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar tetap harus berorientasi pada horizontal scaning karena akar persoalannya adalah menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.

"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam. Itu dikhawatirkan ada invisible hand yang mem-backup itu, orang-orang punya kekuatan mem-backup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," ujar dia.

Diketahui, tempat hiburan malam baru bisa dioperasikan pada fase terakhir PSBB. Namun, dengan dalih izin restoran, tempat itu bisa beroperasi lengkap dengan pemutaran musik yang mengundang kerumunan.



Dari penelusuran pada Rabu (23/6/2020) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, sebuah tempat bernama Holywings menunjukan hal tersebut meski tampak dari luar protokol-protokol selama PSBB dijalankan semisal penyediaan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua, adanya pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian hand sanitizer oleh petugas.

Saat datang sekira pukul 22.15 WIB, meski nampak mobil memadati lahan parkir di halaman dan lantai pertama bangunan yang belakangan diketahui merupakan bar dan restoran tersebut, keadaan nampak terkendali dari luar.

Pukul 22.30 WIB, usai mencuci tangan, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, menerima hand sanitizer dan imbauan menggunakan masker, hingga melakukan body checking, akhirnya kami diizinkan masuk dan di sanalah terlihat keadaan di tempat "kongkow" tersebut.

Begitu memasuki ruangan yang tampak remang itu, suara musik khas "club house" terdengar kencang keluar dari pengeras suara di dalam ruangan luas yang terisi oleh puluhan meja hingga ke sudut ruangan yang terbilang sejuk meski di sana-sini terlihat pengunjung tak hentinya menghisap berbatang-batang rokok.

Suasana ramai, padat dan hingar-bingar langsung terasa bagi siapapun yang datang ke tempat makan tersebut. Di puluhan meja yang kemungkinan total bisa menampung ratusan pengunjung tersebut ada kursi yang dilengkapi selotip membentuk tanda "X" yang berarti tidak untuk diduduki dengan letak setelah kursi tanpa tanda "X" dengan maksud membatasi pengunjung hingga 50 persen.

Namun, malam itu, seluruh meja dengan kapasitas antara dua hingga enam orang nampak terisi maksimal dengan tanpa ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya dan sebagian besar tanpa masker, yang menunjukan tidak adanya pembatasan jarak ataupun pembatasan pengunjung 50 persen seperti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Nampak para petugas juga tidak berusaha untuk mengatur duduk para pengunjung sejak awal datang, ataupun mengingatkan ketika berdansa tanpa masker sebagai alat perlindungan dan mengambil jarak aman.

Alhasil, hal tersebut menyebabkan tidak berlakunya protokol kesehatan di malam tersebut.

Para pengunjung nampak asik mengobrol, bercengkrama, hingga bercanda satu sama lain sambil menikmati alunan musik club house yang dipasang oleh operator musik. Tak sedikit pula yang berjoget berpasangan seakan tak mengingat kondisi masa pandemi COVID-19 saat ini.

Hal itu berlangsung sampai tempat itu tutup untuk malam itu sekitar pukul 24.20 yang juga merupakan akhir dari penelusuran beberapa wartawan.

https://www.netralnews.com/peristiwa...egakkan-pergub

Tempat Hiburan Malam Dibiarkan Bebas Buka, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakan Pergub

Tempat Hiburan Malam Dibiarkan Bebas Buka, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakan Pergub

Tempat Hiburan Malam Dibiarkan Bebas Buka, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakan Pergub
Diubah oleh joko.win 26-06-2020 05:32
knoopy
zukii.vixii
kyukyunana
kyukyunana dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.