munarmanshAvatar border
TS
munarmansh
PA 212 Bantah Siapkan Sendiri Bendera Palu Arit yang Dibakar


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menyiapkan bendera berlogo palu arit untuk dibakar saat aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP, Rabu (24/6).
Sebelumnya, politikus PDIP yang juga menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menduga pembakar bendera menyablon sendiri bendera palu arit dalam aksi di depan gedung DPR itu.

"Ya enggak ada lah," bantah Slamet lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).

Meski begitu, Slamet tidak bisa memastikan bagaimana kejadian itu bisa berlangsung. Sebab saat pembakaran dilakukan, ia sedang mewakili massa aksi bermediasi dengan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di dalam Kompleks Parlemen.

Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang melakukan aksi pembakaran tersebut. Namun, katanya, tak menutup kemungkinan aksi pembakaran bendera itu dilakukan oleh penyusup.

"Belum tahu, sedang diselidiki," ujarnya.

Ganjar Pranowo pun mempertanyakan muasal bendera palu arit yang dibakar massa yang didominasi warga berpeci putih tersebut.Sebelumnya, sejumlah orang melakukan aksi pembakaran bendera berlogo palu arit dan bendera PDIP dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6). Aksi itu sendiri diinisiasi oleh PA 212 dkk.

"Saya enggak tahu dapat bendera PKI dari mana, pasti bendera PKI itu diproduksi. Menurut saya, penegak hukum ambil saja siapa yang membakar, Anda dapat bendera PKI dari mana? Dugaan saya mereka menyablon sendiri itu," kata Ganjar di Semarang seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6).

Bendera palu arit sendiri selalu dikaitkan dengan komunisme dan PKI. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 telah menetapkan pembubaran partai tersebut. Aturan itu juga melarang segala kegiatan yang menyebarkan ajaran komunisme.

Kepolisian beberapa kali menindak kasus bendera palu arit. Misalnya kasus pengibaran di Universitas Hasanuddin pada Mei. Polrestabes Makassar memproses kasus itu dengan menerapkan Pasal 24, Pasal 66, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara, ancaman pidana 5 tahun penjara.


Komen TS:

PA212, GNPF, HTI, FUI dan para kompatriotnya pengasong khilafah, munafik kalian semua. Trus bendera tuh langsung jatuh dari langit atau lo dapat ketika sedang malakin warung-warung?

kalau asumsinya lo dapat ketika operasi ke kator-kantor PKI, tunjukin dong tempatnya. Biar aparat langsung menangkap mereka.

lo semua jiper kena Pasal pencetakan benera terlarang? Lumayan tuh gratis makan dan indekos bisa selama 5 tahun.

kagak anggota kagak imamnya sama-sama pengecut. kabor aja lo semua ke gurun sana. asulah kalian semua.





 
Diubah oleh munarmansh 25-06-2020 13:08
ArifRahman284
Kagemane4869
scorpiolama
scorpiolama dan 147 lainnya memberi reputasi
142
18.5K
401
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.