Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
‘Ninja’ Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
‘Ninja’ Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Penusuk Wiranto divonis 12 tahun penjara


MATA INDONESIA, JAKARTA-Vonis hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Ia merupakan terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan beberapa orang lainnya. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Abu Rara.

Hakim Ketua Msrizal menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak dan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan I dan dakwaan II.


Masrizal menyatakan perbuatan Abu Rara sesuai dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.


Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan Abu Rara dalam perkara ini adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme, dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata hakim Masrizal.


Atas putusan ini, Abu Rara menerimanya atau tidak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.


Abu Rara menusuk Wiranto ketika tengah berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi.


Sedangkan sang istri, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto. Dalam melakukan aksi terorisme yang dianggap amaliyah ini, pasangan suami istri ini juga mengajak anak mereka yang masih di bawah umur.

Sumber:
‘Ninja’ Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara



apollion
nomorelies
scorpiolama
scorpiolama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.