Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Mahfud MD Beberkan Soal RUU HIP Usulan PDIP yng Digoreng Oposisi Agar Sudutkan Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai memiliki masalah substansial dan prosedural. Karena itu, pemerintah belum akan membahas RUU tersebut.

“Masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal pokok, pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme itu sudah diselesaikan,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di istana kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, pada 16 Juni 2020 lalu, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP tersebut.

“DPR ini kan pihak yang mengajukan RUU HIP. Artinya semua stakeholders sependapat Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 masih berlaku,” jelasnya.

Diketahui, PDIP menjadi partai pengusung utama pembahasan RUU HIP ini. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak melakukan pembahasan, Demokrat dan PKS.

Masalah substansial kedua adalah isi Pancasila yang digagas akan diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Mahfud menyebut hal itu sudah diselesaikan secara substansial. Pemerintah dan DPR padahal sudah sepakat Trisila dan Ekasila tidak bisa masuk dalam UU, tapi media online tidak ada yang memberitakan substansi penting tersebut.

Namun selain dua masalah substansi pokok, ada juga masalah substansi sambilan. “RUU HIP ini dianggap mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal Pancasila itu sudah final,” tegas Mahfud.

Selanjutnya terkait masalah prosedural dengan pihak pengusul RUU HIP. “RUU HIP itu adalah usulan dari DPR. Karena itu, keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Tidak bisa dong pemerintah mencabut sebuah usulan. RUU HIP itu DPR yang mengusulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif,” terangnya.

Dikatakan, soal mau dicabut atau tidak, hal tersebut bukan urusan pemerintah. Sebab, prosedurnya ada di DPR. “Kita tunggu saja perkembangannya. Nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, RUU HIP diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020. Latar belakang RUU HIP adalah karena saat ini belum ada UU sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalam naskah akademik RUU dijelaskan bahwa RUU HIP dibuat sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional. Baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Namun RUU HIP memicu penolakan banyak pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah serta akademisi.

Hal senada disampaikan Staf khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono. Menurutnya, Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP untuk memberikan kesempatan kepada DPR RI menyerap lebih jauh aspirasi elemen masyarakat.

Dini menyatakan dalam pertemuan bersama Purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah belum mengeluarkan daftar inventarisasi masalah RUU HIP.

Alasannya belum mengetahui arah RUU HIP. “Prinsipnya sama antara Presiden dan semua yang hadir bahwa Pancasila adalah ideologi yang sudah final,” tuturnya.

Payung hukumnya juga juga sangat kuat. Yakni Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Hal itu berlaku mutlak. Karena sudah dikunci oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. “Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai perlu adanya Undang-Undang sebagai payung hukum dalam bentuk UU Pembinaan Ideologi Pancasila kepada rakyat dan bangsa Indonesia agar ideologi bangsa Indonesia tersebut dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dia menjelaskan Pancasila harus terus diperkuat di tengah terjadinya tatanan dunia global dan ekonomi baru akibat pandemi Corona. Diperlukan RUU agar tujuan melindungi Pancasila dari serangan yang deras dari kepentingan banyak ideologi bangsa lain itu dan membumikannya, saat ini sebuah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) telah menjadi Prolegnas 2020 dan akan segera dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah.

"Kita berharap RUU HIP ini segera dibahas antara Pemerintah dan DPR serta melibatkan partisipasi publik sehingga tugas negara untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila punya landasan hukum yang kokoh," kata Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Hal itu dikatakannya dalam Webinar bertajuk "Peran Pancasila dalam Dinamika Pembangunan Nasional" yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB), Senin (8/6).

Dia menjelaskan RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2106 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan.

Menurut dia, selain diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat RUU HIP, juga perlu memasukkan sumber-sumber hukum lain yang menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/ kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pada tanggal 7 Agustus 2003, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002," kata Basarah.

Dia menilai di tengah derasnya arus informasi dunia yang lebih memudahkan masyarakat mengakses semua informasi dengan cepat, nilai-nilai Pancasila harus dilindungi dari kepentingan ideologi bangsa lain dan juga secara sistematis wajib dibumikan ke tengah masyarakat Indonesia.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, kemudahan mengakses informasi secara cepat dan luas itu membuat masyarakat lebih mudah lagi mengakses segala informasi termasuk informasi tentang ideologi bangsa lain.

"Karena itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras," ujarnya.

Dia menilai bangsa Indonesia seharusnya bangga memiliki Pancasila karena falsafah yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam ini.
(rh/fin/fajar)

https://fajar.co.id/2020/06/24/menko...D&_js_v=0.1
Diubah oleh joko.win 24-06-2020 06:27
scorpiolama
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan scorpiolama memberi reputasi
2
1.1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.