Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
MA Menangkan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H


Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
"Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," seperti dikutip dari amar putusan MA yang diunggah dalam situs resmi kepaniteraan MA, Senin (22/6).

Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.

Pencabutan izin meliputi Pulau A, B, dan E dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Lihat juga: Kalah di PTUN soal Reklamasi Pulau F, Anies Bakal Banding
Atas pencabutan izin tersebut, PT Taman Harapan Indah lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut.

Lantaran tak terima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019.

Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN dan mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin tersebut.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...lamasi-pulau-h

Hari kemenangan telah tiba
Diubah oleh seher.kena 23-06-2020 01:50
54m5u4d183
novitasari94
novitasari94 dan 54m5u4d183 memberi reputasi
2
1.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.