Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tubagusdavidAvatar border
TS
tubagusdavid
Terdakwa Kasus Jiwasraya Bantah Rugikan Negara: Uang Berasal dari Nasabah
Terdakwa Kasus Jiwasraya Bantah Rugikan Negara: Uang Berasal dari NasabahPotret Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya (Ari Saputra/detikcom) 

Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di persidangan. Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah keliru dan tidak cermat karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah," kata kuasa hukum Heru, Susilo Aribowo, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).


Kuasa hukum mengatakan perkara ini tidak tergolong dalam tindak pidana korupsi melainkan pelanggaran pasal modal. Menurutnya, tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan negara merupakan ranah tindak pidana korupsi.

"Penuntut umum telah keliru memahami suatu perbuatan menjadi domain tindak pidana korupsi. Padahal yang lebih relevan dapat diterapkan ketentuan-ketentuan dalam ranah pelanggaran pasar modal," ucap dia.

Dia menyebut dakwaan jaksa juga tak merinci jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Untuk itu, Heru meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa.

"Dapat disimpulkan bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum telah tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan tentang jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat atau diperkaya dari kerugian negara. Surat dakwaan yang tidak sinkron harusnya dinyatakan tidak diterima demi hukum," ujarnya.


Selain Heru, lima terdakwa lain menyampaikan eksepsi mereka hari ini. Para terdakwa kompak meminta majelis hakim menolak dakwaan yang sudah disampaikan.

Dalam perkara ini, ada enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain, yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa.




Spoiler for Sumber:



scorpiolama
nomorelies
stuckboy.f
stuckboy.f dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.