Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Presiden pun tak Bisa Larang Susi Tenggelamkan Kapal


Jakarta: Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas IUU Fishing) Mas Achmad Santosa menyatakan perintah agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tak menenggelamkan kapal, salah alamat. Pasalnya, penenggelaman kapal itu sudah berada di ranah pengadilan.


'Kecuali jika Menteri Susi yang langsung memimpin penenggelaman kapal itu,' kata Ota, sapaan Mas Achmad, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Januari 2018.


Namun, kata dia, Susi belum pernah memerintahkan langsung penenggelaman kapal. 'Harap diingat, Ibu Susi belum pernah exercise penenggelaman jenis ini (penenggelaman langsung).'


Ota mengatakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan membagi tiga jenis penenggelaman. Pertama, penenggelaman seketika (di tengah laut) ketika pemerintah mendapati adanya praktik penangkapan ikan ilegal. Kedua, penenggelaman berdasarkan penetapan pengadilan di tahap penyidikan atau penuntutan. Dan ketiga, penenggelaman karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi putusan).


'Melihat ketiga pola penenggelaman itu, perintah atau larangan penenggelaman kapal ke ibu Susi salah alamat,' kata mantan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.


Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo pun tak bisa serta merta melarang menteri menghentikan penenggelaman kapal. 'Apalagi ini perintah lisan Menko (Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan). Karena, (penenggelaman kapal) diatur di dalam UU melalui penetapan atau putusan pengadilan, bukan kreasi Ibu Susi,' kata dia.


Ota melanjutkan, ketika pengadilan secara inkrah meminta kapal dimusnahkan, maka harus segera ditenggelamkan.


'Kecuali jika perintahnya hanya 'dirampas untuk negara', maka tak boleh ditenggelamkan,' kata dia. Hal ini terjadi pada kapal pengangkut ikan berbendera Thailand, Silver Sea 2 (SS2), yang saat ini masih ada di Sabang, Aceh.


Baca: Menko Luhut Ingin Kapal Sitaan Dimanfaatkan Nelayan


Polemik penghentian penenggelaman kapal dimulai dari pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin, 8 Januari. Ia meminta Menteri Susi tak lagi menenggelamkan kapal.


Alasannya, untuk menumbuhkan kepercayaan investor. Lagipula, kata Luhut, lebih bermanfaat jika kapal-kapal itu diberikan ke nelayan untuk dimanfaatkan.


Namun, Susi keberatan. Di sejumlah media sosial dia menerangkan jika penenggelaman kapal sudah diatur secara rinci di UU Perikanan.


Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah menenggelamkan 350 kapal asing. Kapal yang paling banyak ditenggelamkan adalah kapal berbendera Cina, yakni sebanyak 114 kapal.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/ob...gelamkan-kapal

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Kembali Beri Paket Konverter Kit ke Nelayan Cirebon

- KKP Tekankan Pentingnya Mengurangi Sampah Laut Mikroplastik

- KKP: Badai Siklon Memengaruhi Tangkapan Ikan Nelayan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.