Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Apolo La Ara Tega Cabuli Cucunya Sendiri dan Didokumentasi di Ponsel



Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY -  Apolo La Ara  (46) yang seharusnya menjadi pelindung bagi cucunya sebut saja namanya Melati, justru menjadi pemangsa.

Tidak hanya mencabuli korban yang merupakan cucunya sendiri, Apolo bahkan mengabadikan perbuatannya di telepon genggamnya.

Perbuatan pelaku akhirnya tercium ibunda korban.

Ibunda korban secara tak sengaja menemukan foto  di handphone (HP) pelaku ketika pelaku men-charge HP-nya di rumahnya.

Kapolsek Aesesa, Kompol Jamaludin yang dikonfirmasi melalaui Kanit Reskrim, Rony Lalu di Polsek Aesesa, Kamis (18/5/2017), mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi tanggal 9 Mei 2017 dan dilaporkan ayah korban ke Polsek Aesesa pada tanggal 10 Mei.

"Kasus pencabulan itu terjadi  pukul 08.00 Wita  di rumah pelaku di Blok G, Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo," kata Rony.

Rony mengungkapkan, perbuatan korban terbongkar ketika ibu korban tidak sengaja menggeser layar HP Kotban yang sedang di-charge.

Pada saat itu, kata Rony, ibu korban menemukan gambar tak senonoh perbuatan pelaku terhadap korban.

Ketika sang ibu menanyakan kebenaran gambar tersebut, korban dengan polos menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Aesesa pada 10 Mei. 

Sehari setelah menerima laporan orangtua korban, yakni tanggal 11 Mei,  kata Rony, polisi langsung meringkus korban.

Dalam keterangannya kepada polisi, lanjut Rony,  pelaku mengakui perbuatannya.

Rony menjelaskan, selain dijerat dengan UU  Nomor:35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor:  23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dijerat dengan Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor :17 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...tasi-di-ponsel

---

Baca Juga :

- Balita 2 Tahun Selamat Usai Terjatuh dari Lantai 6 Apartemen Rajawali

- Guru Ini Iming-imingi Jawaban UN, Tapi Malah Merenggut Muridnya di Dalam Kelas

- Guru Madrasah Berulang Kali Cabuli Santrinya di Ruang Kelas dan di Rumah, Ini Hukumannya

0
731
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.