dispenserrAvatar border
TS
dispenserr
Karya Love Light Diduga Plagiat, Pengelola Rabbit Town Bandung Digugat Rp 61 M
Tempat wisata Rabbit Town di Kota Bandung sempat mencuri perhatian publik pada 2018 lalu. Tempat tersebut menjadi salah satu wahana untuk swafoto alias selfie karena menampilkan sejumlah karya seni.

Salah satunya ialah wahana tiang yang diberi nama Love Light. Namun, polemik muncul lantaran karya tersebut disebut-sebut mirip dengan Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang dipamerkan di Los Angeles Country Museum of Art (LACMA).



Urban Light Chris Burden dan Rabbit Town
Urban Light Chris Burden di Los Angeles (atas) dan Rabbit Town di Bandung. Foto: Iqbal tawakkal/kumparan dan Fred Prouser/REUTERS

Isu plagiat di wahana selfie Rabbit Town, Kota Bandung, yang pernah ramai dibicarakan warganet pada pertengahan tahun 2018 lalu kembali mencuat. Salah satu instalasi wahana selfie yang mirip Love Light karya Chris Buden, yang ada di lokasi wisata tersebut kini digugat ke pengadilan.

Perihal instalasi Rabbit Town itu mendapat perhatian Chris Burden Estate. Mereka kemudian mengajukan gugatan terkait hak cipta ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tercatat dengan Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sebagai pihak tergugat dalam hal ini ialah PT Pasti Makan Enak yang merupakan pengelola Rabbit Town sebagai Tergugat I dan Henry Husada sebagai Tergugat II.

Terdapat 7 poin permohonan yang termuat di situs PN Jakarta Pusat. Mulai ganti total sekitar Rp 61 miliar hingga agar Tergugat meminta maaf di media massa. Selain itu, Penggugat juga meminta instalasi Love Light di Rabbit Town dimusnahkan.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hak cipta," bunyi petitum dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Berikut ketujuh poin gugatan tersebut:

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hak cipta;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi “Love Light”, yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar “Love Light” dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 11.077.905.000 (sebelas miliar tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka melalui paling sedikit: (i) 2 (dua) surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia, yaitu Tempo dan Kompas; (ii) 1 (satu) surat kabar harian nasional berbahasa Inggris, yaitu The Jakarta Post; dan (iii) Akun Sosial Media Instagram Wisata Selfie “Rabbit Town” yaitu @rabbittown.bdg dan @wisataselfiebandung, dengan memuat paling sedikit redaksi sebagai berikut (redaksi versi Bahasa Inggris dibuat menyesuaikan);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," isi petitum itu.
Dalam gugatan tersebut, pihak Penggugat ialah Nancy J. Rubins yang kuasa hukumnya ialah Muhammad Ryan Dwi Saputra dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm. Firma hukum itu yang ditunjuk oleh Chris Burden Estate menjadi kuasa mereka dalam gugatan ini.

Dalam keterangan pers yang diterima kumparan, pihak Chris Burden Estate mengaku kecewa dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta ini.

“Chris Burden Estate sangat kecewa. Kami mengetahui banyaknya kreativitas artistik, waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat karya seni Urban Light. Rabbit Town sama sekali tidak pernah meminta izin untuk menggunakan hak cipta Chris Burden, dan hak-haknya sebagai pencipta perlu untuk dilindungi," kata Executive Director Chris Burden Estate, Yayoi Shionoiri, dalam keterangannya.


Terkait gugatan ini, kumparan mencoba meminta tanggapan dari pihak Rabbit Town. Namun belum mendapat jawaban.

Namun sebelumnya, kumparan pernah mengklarifikasi terkait dengan tudingan plagiat yang diduga dilakukan pihak Rabbit Town. General Manager Rabbit Town, Ferdi Candra, saat itu menyebut pihaknya hanya terinspiriasi karya seni yang dipamerkan di Los Angeles County Museum Of Art.

Ia mencontohkan wahana tiang yang diberi nama Love Light itu memang terinspirasi dari instalasi seni karya Chris Burden. Namun, wahana yang dibangun di Rabbit Town, ia katakan, tidak sama persis dengan karya aslinya. Dari detail dan jumlah tiang pun, ia klaim, tidak sama.

"Pembangunan ini terinspirasi dari yang di LA. Cuman emang dilihat dari bentuk dan jumlahnya tidak sama," ujar Ferdi kepada kumparan, Kamis, 29 Maret 2018.
Rabbit town di Bandung yang dituding plagiat.


Ia mengatakan, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, pihaknya akan menempelkan keterangan wahana tersebut terinspirasi dari seniman yang membuat karya aslinya. Namun, ia menyebutkan, pihaknya belum berencana meminta izin secara resmi kepada si empunya karya.

"Nanti bakal dipasang klaim bahwa karya yang dituduh plagiat memang terinspirasi dari karya orang. Kita akui memang ini ide dari karya orang," ujarnya.

"Kalau misalnya kita bilang terinspirasi ya orang berkreasi dari ide orang saya pikir masih oke. Kecuali kalau yang bersangkutan keberatan kita ikuti," lanjut dia.
Rabbit Town sendiri sudah mulai beroperasi pada bulan Januari 2018. Lokasinya berada di kawasan utara Kota Bandung, di kawasan Jalan Ciumbuleuit. Wahana selfie tersebut dibangun di atas lahan seluas 700 meter persegi.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...-m-1td5MBT6uVX

yessss,go internesyenel lagiemoticon-Big Grin
chisaa
pein666
kaiharis
kaiharis dan 7 lainnya memberi reputasi
8
5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.