Kaskus

News

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Wisata ke TN Komodo Saat New Normal? Ini Syarat Surat yang Perlu Dibawa
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan wisata Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu membawa berbagai dokumen persyaratan saat masa new normal.

Baca juga: Turis Mulai Bisa Kunjungi NTT pada 15 Juni

"Dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas Balai Taman Nasional Komodo saat screening check di entry point di Pelabuhan Labuan Bajo," jelas Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang Nistyantara saat dihubungi Kompas.com, Senin, (15/6/2020).

Wisatawan harus mematuhi persyaratanprotokol kesehatan Covid-19, yaitu membawa dokumen:

Surat bebas Covid-19 yang masih berlaku dengan tenggang waktu tiga hari sebelum habis masa berlaku berdasarkan hasil Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)Surat keterangan hasil Rapid Test (non-reaktif) yang masih berlaku bagi wisatawan nusantara asal wilayah Nusa Tenggara Timur

Awang menjelaskan, wisatawan yang tidak memiliki dokumen tersebut di atas dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, tidak boleh masuk ke situs-situs di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

SHUTTERSTOCK/SERGEY URYADNIKOVKeindahan Komodo di Pulau Komodo.

Persyaratan lainnya adalah mengenakan masker wajah, mempraktikkan higienitas tangan dengan mencuci tangan dengan sabun/cairan disinfektan sesering mungkin sebelum dan setelah menggunakan fasilitas umum atau kendaraan transportasi atau beraktivitas.

Selain itu, wajib membawa hand sanitizer pribadi (yang ramah lingkungan), membawa botol minum atau tumbler pribadi, menerapkan etika ketika batuk dan bersin, mematuhi time entry yang berlaku di Taman Nasional Komodo.

Wisatawan juga harus memiliki asuransi jiwa khususnya asuransi perjalanan, membuat surat pernyataan tanggung jawab, bermaterai Rp 6.000 terkait keselamatan dan keamanan pengunjung.

Baca juga: Walau Wisata NTT Buka Kembali, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Masih Kecil

Selain itu, memastikan jarak antar individu ketika berinteraksi setidaknya satu meter, tidak menggunakan dan/atau meminjamkan peralatan pribadi dengan pengunjung lainnya.

"Selain itu para wisatawan mancanegara dan nusantara agar mematuhi segala aturan Protokol Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Asosiasi Selam Profesional. Kami juga masih menunggu edaran pusat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pariwisata, untuk memastikan protokol-protokol wisata dalam kawasan konservasi," jelas Awang.

Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur berencana membuka kembali pariwisata pada Senin (15/6/2020).

https://travel.kompas.com/read/2020/...g-perlu-dibawa

Makin ribet aja
0
458
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.