pedo.pedeAvatar border
TS
pedo.pede
Diduga Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Oknum Dokter di Aceh Dipolisikan


Aceh Timur - Seorang oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, berinisial H dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.

"Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga:
Motor Jemaah Diduga Dicuri Sepasang Kekasih, Pengurus Masjid Lapor Polisi

Dugaan pelecehan seksual bermula saat korban datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6). Begitu tiba di RSUD, kata Nawawi, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.

Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," ucapnya.
Baca juga:
Bangkai Pesawat Tempur TNI AU Hawk 200 di Kampar Ditutup Terpal Biru

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

"Korban trauma akibat kejadian tersebut," jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-5055...h-dipolisikan/


dalam syariat islam tidak mengenal pelecehan seksual,
syariat islam hanya mengenal istilah zinah,
dan memasukan jari ke vagina wanita bukanlah zinah emoticon-Mad


insya allah laporan ini akan ditolak kepolisian demi menjaga kemurnian syariat islam di aceh,
agar tidak tercampur dgn hukum dinegara2 barat. emoticon-Cendol (S)
Diubah oleh pedo.pede 16-06-2020 04:31
rizaradri
nona212
bayutriadmojo
bayutriadmojo dan 19 lainnya memberi reputasi
20
6.5K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.