Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xxxixxxAvatar border
TS
xxxixxx
Menko PMK Sebut Iuran BPJS Harusnya di Atas Rp200 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini dan yang akan berlaku pada Juli 2020 mendatang masih jauh dari angka ideal. Menurutnya, jika mengacu pada hitungan aktuaria, iuran yang harusnya dibayarkan peserta BPJS Kesehatan lebih dari Rp200 ribu per bulan.

"Iuran yang berlaku saat ini masih di bawah perhitungan aktuaria. Perhitungan sudah dilakukan lembaga yang kredibel," ucap Muhadjir, Kamis (11/6).

Untuk peserta mandiri kelas I misalnya, ia memaparkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran seharusnya Rp286.085 per bulan. Kemudian, peserta mandiri kelas II sebesar Rp184.617 per bulan dan kelas III sebesar Rp137.221 per bulan.

Tapi, karena merasa memiliki tanggung jawab melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tidak memberlakukan iuran seperti perhitungan aktuaria. Meski demikian, Muhadjir mengakui pemerintah tidak bisa jika harus menanggung beban banyak terus menerus untuk mengimplementasikan program jaminan kesehatan nasional.


Makanya itu, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran secara berkala.

"Karena ini gotong royong, sehingga ini ditanggung bersama-sama. Tapi bukan berarti pemerintah tidak ikut bertanggung jawab. Ada kenaikan secara berkala, tapi untuk kelas III belum pernah direvisi sejak 2014," jelas Muhadjir.

Diketahui, pemerintah akan mengerek iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 mendatang untuk peserta mandiri kelas I dan II. Detailnya peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan, sedangkan kelas II naik ari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Sumber

Kita mah rakyat kecil ngikut aja pak
Diubah oleh xxxixxx 13-06-2020 07:55
introvertpsycho
nona212
zamanku
zamanku dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.