joko.winAvatar border
TS
joko.win
Soal Tuntutan 1 Thn,Ferdinand: Mestinya yg Didebat Jaksa Agung, Bukan Ngomelin Jokowi
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara soal tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penyiram air keras kepada Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Hal itu diungkapkan di akun Twitternya karena banyak pihak yang menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA

Resep Dokter Reisa Sampaikan Informasi COVID-19 agar Bisa Diterima PublikSebut Ciri Netizen Penebar Permusuhan, Haikal: Mereka Miskin yang Cari Makan Jadi BuzzerHaikal Hassan Buat Polling Soal KPU dan Bawaslu, Hasil Sementara Mencengangkan


Menurut Ferdinand tak seharusnya pihak- pihak tersebut mengomelin Jokowi, tapi yang semestinya didebat itu Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Soal tuntutan 1 tahun itu, mestinya yang didebat itu Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi Jakarta. Bukan ngomelin @jokowi seolah tuntutan itu disusun rentut nya oleh Jokowi, atau atas perintah Jokowi," tulis Ferdinand Sabtu (13/6/2020).

Ferdinand juga mempertanyakan apa boleh seorang presiden mengintervensi proses pengadilan.

"Betul Jokowi Presiden, tp apa beliau boleh intervensi proses peradilan?,"  tulisnya lagi.

Penggiat media sosial, Denny Siregar juga angkat bicara. Lewat akun Twitternya, dia membela Presiden Joko Widodo.

“Kalau masalah tuntutan Jaksa ke Novel yang cuman 1 tahun dgn alasan karena tidak sengaja, gua juga heran..Tapi apa hubungannya lu salah2kan @jokowi ? Emang beliau Jaksa ??,” cuitnya di akun @Dennysiregar7, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan hukuman ringan.

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan jaksa kepada keduanya usai perbuatan mereka dinilai terbukti sebagai tindak penganiayaan berat.

Menanggapi putusan itu, Novel Baswedan menilai persidangan hanyalah bentuk formalitas semata untuk menghukum para pelaku penyerangan terhadap dirinya. Hal itu diungkap Novel melalui akun twitter pribadinya @nazaqistsha.

"Melihat kebusukansemua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, krn semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnyaberbuat spt ini.. prestasi?," cuit Novel Kamis (11/6/2020).

Diketahui kedua penyerang Novel, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dituntut masing-masing 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa meyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nazaruli

https://www.netralnews.com/peristiwa...gomelin-jokowi
 


Diubah oleh joko.win 13-06-2020 13:01
rizaradri
entop
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.