Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Kemendagri Bantah Beri Data Penduduk ke Swasta, Cuma Akses
Kemendagri Bantah Beri Data Penduduk ke Swasta, Cuma Akses

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri membantah memberikan data pribadi penduduk kepada pihak swasta. Kerja sama dengan 13 perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman online, hingga perusahaan sosial diklaim cuma pemberian akses verifikasi data.

Hal itu dikatakan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan 13 perusahaan swasta, Kamis (11/6).

Kerja sama ini akan membuat perusahaan-perusahaan itu mendapat hak untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan e-KTP untuk menunjang pelayanan verifikasi para nasabah.

"Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, dalam acara tersebut, Kamis (11/6).

Beberapa perusahaan swasta yang bekerjasama dengan Kemendagri kali ini diantaranya BPR Tata Karya, Bank Oke Indonesia, Uangteman, Pendanaan.com, Ovo, Shopeepay Later, Ammana Fintek, PT Astrido Pacific, PT Mitra Adipratama, Dompet Dhuafa, hingga PT Indo Medika Utama.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan mekanisme kerja perusahaan dalam mengakses data penduduk tersebut bermula saat perusahaan-perusahaan itu menerima data dari calon nasabah.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut perusahaan sasta wajib melindungi data kependudukan. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Data awal tersebut akan diverifikasi oleh perusahaan dengan mengakses data kependudukan milik Dukcapil.

"Apakah nanti nasabah-nasabah dari berbagai lembaga tersebut masih alamatnya sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama, dan seterusnya," kata dia.

Zudan pun menyatakan tak sembarangan dalam meloloskan perusahaan swasta yang sudah mengajukan permohonan kerja sama terkait hal tersebut.

Ia pun mengaku telah melakukan verifikasi terhadap 13 perusahaan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aminduk, dan Permendagri Nomor 102 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data.

"Sehingga setiap lembaga harus memenuhi aspek legalitas perusahaan, bisnis prosesnya harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, rekomendasi dari pengawas bidang usaha. Kalau perbankan itu lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

Selain itu, Zudan juga merinci ada 2.108 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengakses data NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik sampai dengan hari ini.

Meski telah memberi akses, Zudan menegaskan perusahaan-perusahaan wajib untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan kerahasiaan akses data penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemendagri Bantah Beri Data Penduduk ke Swasta, Cuma Akses

Infografis Aliran Duit 'Panas' Anggaran e-KTPFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

"Karena itu di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Tito memastikan pihak Dukcapil pasti mengontrol penggunaan data tersebut agar tak disalahgunakan oleh perusahaan.

Ia juga mengatakan Kemendagri bisa mencabut dan membatalkan pemberian izin tersebut apabila ada potensi pelanggaran dalam penggunaannya.

"Jadi dalam kerja sama ini juga memang harus diatur tentang mekanisme dan teknis untuk menjaga compliance tentang rule of law kepada warga atas kerahasiaan data mereka yang ada di pemerintahan," kata Tito.

Pemberian akses informasi data kependudukan kepada pihak swasta ini sempat menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, lewat akun Twitternya @Alvinlie21, mengkritisi kerja sama tersebut sambil menyinggung soal peluang penyalahgunaan data pribadi.

"Resmi Pemerintah ijinkan swasta akses data pribadi penduduk. Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" kicau Alvin pada Juli 2019.

(rzr/arh)

[url= [url]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200611131940-20-512199/kemendagri-bantah-beri-data-penduduk-ke-swasta-cuma-akses]link[/url][/url]


"Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, dalam acara tersebut, Kamis (11/6).

Beberapa perusahaan swasta yang bekerjasama dengan Kemendagri kali ini diantaranya BPR Tata Karya, Bank Oke Indonesia, Uangteman, Pendanaan.com, Ovo, Shopeepay Later, Ammana Fintek, PT Astrido Pacific, PT Mitra Adipratama, Dompet Dhuafa, hingga PT Indo Medika Utama.
0
1.3K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.