Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
YLBHI: Dalam Situasi Darurat Biaya Pendidikan Harus Gratis
YLBHI: Dalam Situasi Darurat Biaya Pendidikan Harus Gratis

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati mengatakan, biaya pendidikan di Indonesia semestinya digratiskan.

Sebab, Indonesia sedang dalam masa darurat nasional karena pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Asfinawati saat menjadi pembicara dalam Seminar web atau webinar dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik di Kampus" oleh Aliansi Amarah Brawijaya 2 Pascasarjana Universitas Brawijaya, Rabu (10/6/2020) malam.

“Indonesia sudah berada dalam situasi darurat bencana non-alam dan karenanya menjadi kewajiban negara untuk melakukan pemenuhan kebutuhan selama masa darurat tersebut sesuai Undang-undang Penanggulangan Bencana,” kata Asfinawati dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan akses pendidikan tinggi secara merata.

Hal itu sesuai dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya.

Namun, Asfinawati menilai yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya.

Pendidikan tinggi di Indonesia bukan mengarah pada pemerataan, melainkan mengarah pada kapitalisasi pendidikan yang menjadikan biaya pendidikan menjadi tinggi.

“Indonesia memiliki kewajiban HAM sesuai Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya untuk membuat pendidikan tinggi tersedia secara merata secara bertahap. Artinya pendidikan tinggi diarahkan menuju ketersediaan secara gratis. Tetapi alih-alih menuju hal tersebut biaya kuliah di Indonesia semakin lama semakin tinggi,” jelasnya.

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Siti Habiba menyebutkan, pemerintah sampai saat ini belum bisa mewujudkan akses pendidikan secara merata.

Bahkan di saat pandemi pun pemerintah dinilai belum memberikan kebijakan yang mengarah pada pemenuhan hak pendidikan.

Terutama terkait dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang masih harus dibayar oleh mahasiswa.

“Saya rasa tuntutan mahasiswa Universitas Brawijaya meminta penurunan dan pembebasan UKT bukan lah suatu hal yang berlebihan. Sebab sudah banyak kampus yang juga telah mengeluarkan keberpihakannya pada mahasiswa,” jelasnya.

Dia mencontohkan Kampus Universitas Indonesia (UI) yang sudah memberikan pembebasan UKT meskipun kampus itu sudah berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).

Perwakilan dari Aliansi Amarah Brawijaya, Philip Aquila Salvatore Tapan Dahal mengungkapkan hal serupa.

Menurutnya, kampus semestinya transparan dalam mengelola keuangan sehingga mahasiswa juga bisa mengetahui sistem keuangan kampus.

Apalagi, Universitas Brawijaya merupakan kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hendak beralih status menuju Badan Hukum Pendidikan (BPH).

“Alokasi penggunaan UKT yang selama ini sudah kita bayarkan seharusnya ada transparansinya, namun selama ini biarpun setiap tahun sudah kita minta tidak pernah diberikan,” ujar Philip.

sumber
54m5u4d183
nona212
nona212 dan 54m5u4d183 memberi reputasi
2
1.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.