https://news.detik.com/berita/d-5050...sudah-berdamai
Quote:
Jakarta - Kasus pembagian nasi bungkus dengan logo kepala anjing di Warakas, Jakarta Utara, masih berlanjut. Pihak yayasan yang membagikan 'nasi anjing' dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
Pada Kamis (11/6) siang, penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Rina Triningsih.
"Sedang (diperiksa) di Unit Kamneg," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Baca juga:
Diperiksa Polisi, Pelapor Kasus 'Nasi Anjing' Minta Kasus Dilanjut
Rina menyebut, pihak yayasan yang membagikan nasi bungkus berlogo kepala anjing itu menista agama karena memberikannya kepada umat muslim untuk berbuka puasa.
Seusai pemeriksaan, Rina menyampaikan alasan dirinya melaporkan pihak yayasan. Menurutnya, pihak ARK Qahal melakukan penistaan terhadap agama dengan membagikan nasi tersebut kepada umat Islam.
"Dikarenakan ada unsur pelecehan yang sistematis ya, kenapa yang dipilih lambang anjing sedangkan pihak ARK Qahal mengetahui anjing adalah hewan yang diharamkan bagi umat Islam," kata Rina kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Pelapor juga menyayangkan pembagian 'nasi anjing' bertepatan di bulan Ramadhan. Dia menilai hal itu telah menyakiti umat Islam.
"Fatalnya lagi diberikan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan menjelang berbuka, bukan hanya satu-dua bungkus saja mungkin lebih dari puluhan," ujar Rina.
Menurut Rina, tindakan pihak terlapor sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Dari situ sudah ada unsur kesengajaan dan mereka akan paham kenapa dengan adanya pembagian nasi anjing itu mereka paham akan terjadi hal yang membuat resah masyarakat. Silakan saling membantu tapi tidak perlu harus menyakiti umat terutama Islam," imbuhnya.
Baca juga:
Kasus 'Nasi Anjing' Dilimpahkan ke Polres Jakut, Pelapor Diperiksa
Meski pihak yayasan telah menyampaikan bahwa makanan itu halal dan tidak mengandung unsur olahan dari anjing, namun Rina tetap menyoal logo anjing pada bungkus nasi. Padahal, anjing merupakan hewan yang punya konotasi kurang baik.
"Istilah anjing di Indonesia sering digunakan untuk umpatan atau hinaan kepada pihak yang tidak disenangi atau direndahkan," kata Rina.
Pihak yayasan juga sebelumnya telah meminta maaf kepada warga Warakas yang menerima 'nasi anjing' itu. Namun Rina--yang bukan warga Warakas--tetap melaporkan pihak yayasan karena dianggap telah menodai umat islam.
"Kita tidak bisa menilai dari selesai hanya di batas materai. Memaafkan pasti kita saling memaafkan. Di sisi lain kita sebagai umat merasa resah. Jangan sampai hal itu terjadi dan terulang lagi karena kita umat Islam masih punya harga diri," kata Rina.
Sementara itu, Sony Ramawijaya selaku advokat dari IKAMI menyebutkan bahwa tulisan 'nasi anjing' itu telah menyinggung perasaan umat Islam.
"Di sini ada pasal 156 A atau 157 KUHP di situ dijelaskan tentang ujaran kebencian terhadap kita terutama umat Islam. Masalahnya ada tulisan di dalam bungkusnya itu, tulisan sangat menyinggung perasaan umat Islam sebenarnya itu," kata Sony.
Baca juga:
Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Terkait Nasi Berlogo Anjing
"Di situlah kami di sini melaporkan ini untuk bisa diselidiki oleh aparat kepolisian. Sebenarnya apa maksud mereka berbuat begini supaya jangan terulang lagi," sambung Sony.
Sebelum kasus ini dilaporkan oleh Rina, warga Warakas, Tanjung Priok yang mendapatkan nasi tersebut disebut sudah berdamai dengan pihak yayasan. Pihak yayasan juga telah dimintai klarifikasi oleh polisi saat itu. Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa 'nasi anjing' itu dibuat dengan bahan yang halal.
Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia TV, pihak yayasan Qahal Family telah memberikan pernyataan terkait pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing. Pemilik yayasan tersebut mengaku bersalah dan meminta maaf atas permasalahan yang terjadi.
"Kami yayasan Qahal Family mengaku bersalah dan Meminta maaf secara pribadi ataupun atas nama yayasan kepada seluruh warga Warakas khususnya, umat islam pada umumnya, atas kejadian pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing yang kami salurkan," kata Pendiri Yayasan Qahal Family Biantoro Setiyo, Selasa (28/4/2020).
mampusin itu manusia nista yg sudah merendahkan umat Islam,
kalau rezim ini tidak mampu menyelesaikan kasus ini,
serahkan kepada umat Islam yg akan melakukannya
jika manusia nista seperti ahok yg punya jabatan saja, bisa dijatuhkan melalui aksi perjuangan Umat Islam,
menjatuhkan manusia nista ini pasti akan jauh lebih mudah