perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Jaksa Klaim Pelaku Tak Mau Aniaya Novel, Cuma Beri Pelajaran



Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan berat.

Karena itulah Jaksa hanya menuntut kedua anggota Polri aktif itu dengan tuntutan 1 tahun penjara.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) sore.


Lihat juga: Dua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," lanjut Jaksa.

Selain itu, JPU mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan selama satu tahun bagi terdakwa. Bahwa, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya.

Selain itu, kata Jaksa, keduanya kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Infografis Kronologi Novel Baswedan disiram air KerasFoto: CNN Indonesia/Fajrian
"Sementara ini dalam fakta persidangan seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu tidak ada," ucap Jaksa usai sidang.

"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," sambung dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan satu tahun pidana penjara.

Lihat juga: Novel: Negara Abai Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui
Keduanya terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Atas perbuatannya itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP (penganiyaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Novel Baswedan sendiri menilai tuntutan Jaksa ini membuktikan bahwa persidangan ini hanya formalitas belaka dan penuh sandiwara.

(ryn/arh)

link


"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
Diubah oleh perojolan13 11-06-2020 15:19
extreme78
kyukyunana
nona212
nona212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.