Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Kasus 'Nasi Anjing' Dilimpahkan ke Polres Jakut, Pelapor Diperiksa
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pembagian nasi dengan bungkus logo kepala anjing ke Polres Jakarta Utara. Saat ini pelapor yang melaporkan dugaan penistaan agama terkait pembagian 'nasi anjing' itu diperiksa polisi.
"Iya (dilimpahkan) ke Polres (Jakarta Utara), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono juga membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.

"Iya sudah dilimpahkan," kata Wirdhanto.

Wirdhanto juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Sedang (diperiksa) di Unit Kamneg," kata Wirdhanto.

Sebelumnya, pelapor bernama Rina Triningsih melaporkan pembagian nasi bungkus berlogo kepala anjing ini ke Polda Metro Jaya. Rina melaporkan pihak Yayasan Qahal--pembuat nasi anjing--dengan tuduhan penistaan agama.

"Iya betul. Kami melaporkan itu kemarin, Kamis (30/4) ya, di Polda Metro Jaya, betul. Pihak terlapor telah sengaja dengan niat dan melakukan perbuatan nyata suatu penodaan atau penistaan yang berakibat keresahan kepada umat atau penganut agama Islam," kata Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djuju Purwantoro, ketika dihubungi, Jumat (1/5/2020).

Laporan ini tertuang dalam TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ dengan pelapor Rina Triningsih. Djuju menjelaskan pembuat nasi bungkus berlogo kepala anjing itu dilaporkan ke polisi karena diduga sudah membuat resah umat islam.

"Karena yang dibagikan (ke warga) Warakas Tanjung Priok itu adalah mayoritas Islam, dan dilakukan di bulan Ramadhan, gitu kan. Kenapa? Terus juga dijawab dari keterangan si pembuat itu. 'Oh iya, kalau ini menimbulkan polemik, kami menganggap nggak beda sama nasi kucing. Silahkan lebih besar dari nasi kucing', kan gitu. 'Oke kalau gitu besok-besok kita ganti aja nasi tikus'," ungkap Djuju.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari pihay Yayasan Qahal. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum bisa dihubungi.

https://m.detik.com/news/berita/d-50...or-diperiksa/2

Aslinya sih ane bingung dengan kasus pidana nasi anjing ini.
Penistaan agama jelas bukan
Penghinaan atau pencemaran nama baik juga bukan.
Trus masuk pidana apa ini nasi anjing.
Trus kenapa di limpahkan ke polres oleh polda...
Mank beda yaa emoticon-Ngakak
ekaputra19
knoopy
nona212
nona212 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.4K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.