beritamoneterAvatar border
TS
beritamoneter
Aset Disita Kejagung, Benny Tjokro Mewek di Persidangan


JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Tangisan Direktur Utama PT Hanson International Tbk dipicu oleh sikap tim penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah rekening bank dalam kasus tersebut.

Padahal, asset yang disita itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini. Termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung,” kata Benny saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).


Menurutnya, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati.

Kesalahan itu membuat penyidik Kejaksaan Agung digugat praperadilan oleh penasihat hukum nasabah PT Asuransi Wanna Artha Life ke Pengadilan.

“Hal itu membuktikan bahwa pihak Kejaksaan kurang hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari pihak ketiga, termasuk yang saya alami dalam perkara ini,” tutur Benny Tjokro.

Karenanya, Benny menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

Terutama terkait tuduhan dirinya melakukan rekayasa transaksi jual beli saham atau sering disebut istilah ‘menggoreng saham’.

Lagi-lagi, Benny tak kuasa menahan tangisnya,

“Ini yang sangat mengganggu pikiran dan perasaan saya,” ujarnya.


Dalam eksepsinya, Benny juga mengkritisi aksi tim penyidik yang telah menyita sejumlah aset milik pribadi dan korporasi PT Hanson International Tbk yang dilakukan sejak periode 1990-2007.

Padahal, lanjut Benny dalam eksepsinya, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya terjadi pada rentang waktu 2008-2018.

“Bahkan ada aset tanah yang saya peroleh pada tahun 1990 yang ikut menjadi objek penyitaan oleh Kejaksaan. Di sini saya merasa menjadi korban pelanggaran HAM dan arogansi oknum Kejaksaan Yang Mulia,” kata Benny.

Benny mengklarifikasi tuduhan jaksa yang termuat di halaman 9 surat dakwaan tersebut.

Menurut Benny, transaksi pasar modal dan reksa dana diawasi oleh BEI dan OJK.


Sehingga, tegas Benny, dia heran jaksa dan BPK menyimpulkan hasil auditnya ada pelanggaran peraturan BEI dan OJK.

Padahal, BEI dan OJK yang berwenang pun, kata Benny, tidak pernah mengeluarkan sanksi kepada dirinya serta seluruh pegawai perusahaannya.

“Saya ingin mematahkan dugaan itu dengan mempertanyakan apa benar 124 saham tersebut saya yang menggoreng? Mana bukti transaksinya? Mana counterpart dan aliran dananya? Apakah saya kebagian? Mana bukti-buktinya? Semua hal yang saya tanyakan ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan (jaksa),” kata Benny dengan suara parau.


Sumber: beritamoneter.com
andrerain5
putrateratai.7
nona212
nona212 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
4.8K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.