gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Masih 'Hilang Ditelan Bumi', Kemana Menkes Terawan?


Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19, mulai Senin (8/6/2020), diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penerapan tatanan baru (new normal) diingatkan pemerintah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar mencegah penyebaran Covid-19, PSBB transisi juga tengah dijalani.

Belakangan, pemerintah aktif memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terus di-update data kasus positif setiap harinya.

Muncul pertanyaan, kemana Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghilang. Belakangan ia bak 'hilang ditelan bumi'. Terakhir, sesuai pemberitaan ia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Kepmen itu meminta perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.

"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (24/5/2020).

Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3.

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.

Ditambahkan dalam poin berikutnya, Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur). Sebab, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

Selain masalah jam kerja, Terawan juga menegaskan, setiap perusahaan wajib menjaga asupan nutrisi setiap karyawannya. Ia menganjurkan agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasinya," kata Terawan.

Lebih lanjut, Terawan mengatakan, meski PSBB menyatakan tempat kerja harus diliburkan, tetapi dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut, roda perekonomian harus berjalan.

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal," ujarnya menambahkan.


https://m.wartaekonomi.co.id/berita2...nkes-terawan/2

Tanya Pak Maruf
Diubah oleh KASKUS.HQ 10-06-2020 05:10
bayiomleman
MUF0REVER
yakuzha
yakuzha dan 32 lainnya memberi reputasi
31
14.5K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.