Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

malsi.rabrabAvatar border
TS
malsi.rabrab
Kata Anies, Ini Syarat Diberlakukannya Ganjil-Genap Motor di Jakarta
Jakarta - Meski sudah ada pergub-nya, aturan ganjil-genap motor belum diterapkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Ada syarat aturan pembatasan kendaraan tersebut nantinya benar-benar diberlakukan.

Rencana pembatasan kendaraan roda dua dan roda empat dengan sistem ganjil-genap tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut dikeluarkan Anies Baswedan pada akhir pekan lalu.

Namun, seiring banyaknya kontroversi dan resistensi, Anies menyatakan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap motor belum tentu akan diberlakukan di jalanan Jakarta. Dia menyebut ganjl-genap motor baru akan diterapkan jika ada surat keputusan gubernur terkait hal tersebut.


"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ucap Anies, Senin (8/6).

Adapun syarat diberlakukannya ganjil-genap motor di Jakarta adalah terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dan jumlah warga yang turun ke jalan untuk beraktivitas.

"Kita lihat jumlah kasus. Kita lihat jumlah orang berpergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," lanjut Anies dikutip dari Antara.

Pembatasan motor dengan sistem ganjil-genap menuai protes dan resistensi dari beberapa pihak. Kebijakan tersebut dianggap bisa menambah beban transportasi umum, yang saat ini frekuensi dan daya tampungnya sudah dikurangi.


Soal pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tertulis pada Pasal 17 dan 18.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17.

Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.


"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," tulis Pasal 18.

https://oto.detik.com/berita/d-50460...95.1587803919

bacot nomor satu, kontrol lapangan nomor bontot

psbb cmn keliatan kenceng, aparat hadir pas kalo ada tv yg lagi liput di tkp terkait

emoticon-fuck
gabener.edan
nona212
ekaputra19
ekaputra19 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.