Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Polisi Proses Hukum Keluarga Pembawa Kabur Jenazah Covid-19 di Makassar


Suara.com - Polisi memastikan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Stella Maris Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Itu pidana dan akan kami proses," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).


Ibrahim meminta masyarakat dapat memahami prosedur penanganan terhadap jenazah Covid-19. Dia berharap kejadian yang terjadi di RS Stella Maris Makassar tidak lantas terulang kembali.

"Kami prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid-19 ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," ujar Ibrahim.

Sebelumnya, jenazah dengan status PDP Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Stella Maris Makassar diambil paksa oleh pihak keluarga dan ratusan warga.

Insiden ini bahkan hingga menyebabkan bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun @cetul22, jenazah yang diangkut menggunakan tandu itu berusaha dibawa kembali oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri.

Namun, keluarga masih bersikeras untuk membawa jenazah PDP Covid-19 itu kembali ke rumah. Aksi kejar-kejaran antara warga dan aparat pun tak terhindarkan.

"Pengambilan paksa kembali di RS Stella Maris jenazah divonis Covid-19 tapi keluarga bersikeras bahwa jenazah meninggal karena penyakit yang ia derita," tulis akun @cetul22.

Berdasarkan video yang beredar, keluarga pasien bersikukuh bahwa penyebab kematian pasien bukan disebabkan oleh Covid-19 melainkan karena penyakit lain yang sudah lama diderita.

Terdengar pula dalam video tersebut warga bersitegang dengan aparat meminta agar jenazah tersebut dikembalikan kepada keluarga.

https://www.suara.com/news/2020/06/0...19-di-makassar

Wajar kalo di pidana karena ulah mereka sangatlah berbahaya bagi masyarakat.
Kalau di hari normal mungkin kalian benar karena itu hak kalian tuk mengurusi jenazah.
Tapi di saat pandemi koronak ini.
Justru tindakan kalian salah dan membahayakan masyarakat.
Penyebaran koronak ini bukan sesuatu yg bisa kalian anggap remeh.
Ribuan nyawa melayang dan ribuan orang harus di karantina tuk pencegahannya.
Kalian memang punya hak tapi hak kalian juga harus di barengi akal sehat dan penuh kebijaksanaan.
Sohib ane istrinya meninggal dunia karena operasi tumor di kepalanya ttp di kuburkan sesuai standar covid dengan seluruh tubuhnya di balut plastik tebal dan karena kondisi khusus ini makanya keluarga bisa memakluminya.emoticon-Sorry
sagutumbuk
chisaa
48y24rd
48y24rd dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.