Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Syarat BUMN Terdampak Corona yang Akan Dipulihkan Duit Negara
 Syarat BUMN Terdampak Corona yang Akan Dipulihkan Duit Negara



Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dukungan pemulihan ekonomi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdampak pandemi virus corona (covid-19). Namun, tidak semua BUMN akan dibantu, hanya beberapa BUMN yang memenuhi syarat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut kriteria yang harus dipenuhi BUMN, antara lain sektor usaha memiliki faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran tak terbatas yang dijalankan oleh BUMN, total aset yang dimiliki, eksposur terhadap sistem keuangan, serta kepemilikan pemerintah.

"Bagaimana mendefinisikan BUMN ini memang terdampak covid-19, kami lihat sisi supply (pasokan), demand (permintaan), masalah operasional, serta sisi finansialnya," ujarnya Febrio dalam video conference, dikutip Setkab (7/6).

Selain itu, Kemenkeu turut mendukung dan mempertimbangkan lima syarat atau kriteria terkait penggolongan BUMN yang akan segera mendapat bantuan pemulihan. Kelima kategori itu merupakan hasil bentukan reformasi Kementerian BUMN yang disebut telah dibentuk sebelum pandemi covid-19.

Pertama, untuk kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, memiliki regulasi yang kuat, memiliki risiko sistemik dan berkinerja baik.

Kedua, untuk kategori transformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi maupun rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik atau buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik.

Kelima, kategori akan didivestasi (pengurangan aset/kepemilikan) atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik atau buruk, dan memiliki nilai sosial.

Kendati demikian, meski mendukung lima kriteria tersebut, Febrio mengatakan pihaknya masih akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.

(khr/bir)


link

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut kriteria yang harus dipenuhi BUMN, antara lain sektor usaha memiliki faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran tak terbatas yang dijalankan oleh BUMN, total aset yang dimiliki, eksposur terhadap sistem keuangan, serta kepemilikan pemerintah.
54m5u4d183
entop
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
629
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.