unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Kominfo Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Dihapus


Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Barat Jasman Rizal menyampaikan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau telah dihapus dari Play Store.

Jasman mengatakan pihaknya sudah lama mengetahui aplikasi tersebut dari pengaduan masyarakat. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga telah menyurati Menkominfo Johnny G. Plate untuk menghapus aplikasi tersebut.

"Kini aplikasi itu sudah dihapus," kata Jasman, Jumat (5/6).


Irwan telah menyurati Menkominfo pada 28 Mei 2020. Dalam surat itu ia mengatakan masyarakat Minangkabau keberatan dan resah terhadap aplikasi tersebut.


Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami harapkan Bapak melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari," kata Irwan.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelejen Negara, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Danlantamal II, Danlanud Sutan Sjahrir, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Ketua MUI Sumbar, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menilai aplikasi Injil berbahasa Minang bisa memicu polemik berbau suku agama ras dan antargolongan (SARA) jika didiamkan. Karena itu, pihaknya juga mendukung penghapusan aplikasi tersebut.

Anggota DPRD Sumbar Arkadius juga mendukung pencabutan aplikasi tersebut karena tak sesuai dengan falsafah Minang. Selain itu, ia melihat ada upaya pemurtadan di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi itu.


Ketua LKAAM, Sayuti, memandang aplikasi Injil berbahasa Minang tak sesuai dengan falsafah Minang. Ia menegaskan bahwa orang Minang pasti beragama Islam. Orang Minang yang murtad tidak lagi disebut orang Minang, dan hak gelar adat dan pusakonya hilang.

"Mereka boleh saja menerjemahkan Injil ke dalam bahasa Minang untuk orang yang dulunya Minang yang pindah ke agama Kristen. Namun, dalam kata pengantar terjemahan itu harus dituliskan bahwa Injil itu untuk kalangan mereka sendiri, bukan untuk orang Minang beragama Islam," kata Sayuti.

"Yang kami tidak setuju adalah menyebarkan dan mempublikasikan terjemahan itu untuk umum, yang berarti ada tujuan tertentu, yakni memperluas agamanya untuk orang Minang," tuturnya.

Sayuti pun meminta orang yang membuat dan menyebarkan aplikasi itu segera meminta maaf kepada masyarakat Minang karena sudah membuat resah.

Di sisi lain, intelektual dan sastrawan muda Sumbar, Heru Joni Putra, punya pendapat tentang terjemahan kitab suci ke dalam bahasa Minang.

Ia mengatakan ketika Alquran diterjemahkan ke bahasa Minang, bahasa Minang tak punya perkakas yang banyak untuk menampung apa yang disebut kesakralan Alquran.

"Begitu juga ketika saya membaca terjemahan Injil ke bahasa Minang, saya merasa terjemahannya juga jadi cerita lucu. Lihat misalnya terjemahan Markus 1.11: Kudian tadangalah suaro Allah mangatoan, 'Angkaulah Anak-Den, nan Den kasiahi. Angkaulah anak nan manyanangan ati Den'," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Barat Jasman Rizal menyampaikan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau telah dihapus dari Play Store.

Jasman mengatakan pihaknya sudah lama mengetahui aplikasi tersebut dari pengaduan masyarakat. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga telah menyurati Menkominfo Johnny G. Plate untuk menghapus aplikasi tersebut.

"Kini aplikasi itu sudah dihapus," kata Jasman, Jumat (5/6).


Irwan telah menyurati Menkominfo pada 28 Mei 2020. Dalam surat itu ia mengatakan masyarakat Minangkabau keberatan dan resah terhadap aplikasi tersebut.


Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami harapkan Bapak melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari," kata Irwan.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelejen Negara, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Danlantamal II, Danlanud Sutan Sjahrir, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Ketua MUI Sumbar, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menilai aplikasi Injil berbahasa Minang bisa memicu polemik berbau suku agama ras dan antargolongan (SARA) jika didiamkan. Karena itu, pihaknya juga mendukung penghapusan aplikasi tersebut.

Anggota DPRD Sumbar Arkadius juga mendukung pencabutan aplikasi tersebut karena tak sesuai dengan falsafah Minang. Selain itu, ia melihat ada upaya pemurtadan di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi itu.


Ketua LKAAM, Sayuti, memandang aplikasi Injil berbahasa Minang tak sesuai dengan falsafah Minang. Ia menegaskan bahwa orang Minang pasti beragama Islam. Orang Minang yang murtad tidak lagi disebut orang Minang, dan hak gelar adat dan pusakonya hilang.

"Mereka boleh saja menerjemahkan Injil ke dalam bahasa Minang untuk orang yang dulunya Minang yang pindah ke agama Kristen. Namun, dalam kata pengantar terjemahan itu harus dituliskan bahwa Injil itu untuk kalangan mereka sendiri, bukan untuk orang Minang beragama Islam," kata Sayuti.

"Yang kami tidak setuju adalah menyebarkan dan mempublikasikan terjemahan itu untuk umum, yang berarti ada tujuan tertentu, yakni memperluas agamanya untuk orang Minang," tuturnya.

Sayuti pun meminta orang yang membuat dan menyebarkan aplikasi itu segera meminta maaf kepada masyarakat Minang karena sudah membuat resah.

Di sisi lain, intelektual dan sastrawan muda Sumbar, Heru Joni Putra, punya pendapat tentang terjemahan kitab suci ke dalam bahasa Minang.

Ia mengatakan ketika Alquran diterjemahkan ke bahasa Minang, bahasa Minang tak punya perkakas yang banyak untuk menampung apa yang disebut kesakralan Alquran.

"Begitu juga ketika saya membaca terjemahan Injil ke bahasa Minang, saya merasa terjemahannya juga jadi cerita lucu. Lihat misalnya terjemahan Markus 1.11: Kudian tadangalah suaro Allah mangatoan, 'Angkaulah Anak-Den, nan Den kasiahi. Angkaulah anak nan manyanangan ati Den'," ujarnya.

sumber

Terimakasih atas respon yang cepat dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Depkominfo Republik Indonesia

Serta jangan lupa ditunggu permintaan maaf dari pembuat aplikasi karena sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat minangkabau

emoticon-Leh Uga
Proloque
mainandonya
nona212
nona212 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.