Quote:
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memungut iuran sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berdasarkan PP No. 25/2020 tersebut,kepesertaan Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, maupun pekerja dari perusahaan swasta.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Hipmi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2020 Diprediksi Dekati 0%
PP 25/2020 akan menjadi payung hukum pengoperasian Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera akan menghimpun dana para peserta, baik kalangan pekerja maupun peserta mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Iuran kepesertaan dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja setiap bulan, maupun pembayaran oleh peserta mandiri. Adapun iuran peserta mandiri akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata dalam satu tahun sebelumnya, dengan batas tertentu.
Uang iuran akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau, baik pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.
Baca Juga: Kriteria Subsidi Bunga Debitur Perbankan dalam Program PEN
Peserta yang telah mengikuti program perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta pekerja telah pensiun, atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Tabungan juga berakhir ketika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana ... berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya,” bunyi PP tersebut.
Baca Juga: Genjot Investasi, Pemerintah Siapkan Fasilitas Perpajakan Khusus
Simpanan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Besarannya akan didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (rig)
Sumber
https://news.ddtc.co.id/pengumuman-gaji-bakal-dipotong-25-untuk-iuran-tapera-21264?page_y=1839
Aturan makin GILA!
Ini aturan ga hanya Pekerja yang kena, tapi Pengusaha juga. Pengusaha harus alokasi 0.5%, Pekerja dipotong 2.5%. Bukan masalah nilainya, Pengusaha juga jadi ribet ngurus akuntansi, pembukuannya, payrollnya, pemotongannya, setorannya.
Perhitungan gaji jadi harus diubah lagi kalau mau grossup. Edan benar.
Ga cukup selama ini iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan???
Ga cukup itu iuran JKN 4%, JKN 1%, JKK 1.74%, JKM 0.3%, JHT 3.7%, JHT 2%, JP 2%, JP 1% ???
Sekarang nambah lagi Iuran Tapera??
Makin berat aja lah ini pengusaha kedepan. Bukannya memihak pengusaha, tapi malah dikasih aturan begini? Gimana investor ga kabur
Kalau mau ga ribet, jadiin satu ajalah itu Iuran Tapera, Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah yang bagi sendiri saja di internal anda. Biar pengusaha bayar satu aja iurannya. Ini iuran nambah melulu ya pengusaha bingung. Aturan makin menjlimet begini, apa yakin bisa menggaet investor pasca corona?
Tambahan :
Quote:
PP Tapera resmi terbit, pekerja dan perusahaan bersiaplah alokasikan iuran baru
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepertinya bakal resmi beroperasi di semester 1 ini. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.
Diteken Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2020, PP ini resmi diundangkan di tanggal yang sama.
Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Untuk itulah, negara menyelenggarakan system tabungan perumahan.
Dari situ pula, lahiran Badan Pengelola (BP) Tapera. Ini adalah pengelola tabungan perumahan. Keluarnya PP atas Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat menjadi dasar beroperasinya BP Tapera.
Atas keluarnya PP tersebut, kontan.co.id sudah menghubungi Komisioner BP Tapera Adi Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
“Benar PP telah ditandatangani Pak Presiden Jokowi, tapi masih banyak yg harus kami konsultasikan dengan Kementrian PUPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan komite Tapera, nanti kalau semuanya jelas akan saya kabarkan,” ujar Adi kepada KONTAN, Senin (1/6).
Jika merujuk keterangan sebelumnya, pelaksaan Tapera akan dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, polisi dan tentara, tahap kedua: pegawai BUMN dan terakhir adalah swasta.
Tak menyebutkan tahapan, dalam salinan PP yang didapat kontan.co.id mengatur tatacara penyelenggaraan Tapera oleh BP Tapera, kewajiban perusahaan, peserta sampai pengelolaan dana BP Tapera.
Semua orang wajib yang memiliki penghasilan, menerima upah wajib menjadi peserta Tapera.
Pasalnya dalam PP tersebut disebutkan bahwa peserta tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji di bawah upah minimum atau minimum minimal sama dengan upah minimum dengan usia minimum 20 tahun.
Mereka adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. pejabat negara; Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa;
pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja mandiri.
Simpanan (iuran) Tapera dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagi peserta Tapera. Perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan dan pungutan ke Tapera.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar O,5% dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.
Kewajiban pembayaran wajib dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan
Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Jika peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali
setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;Peserta meninggal dunia; atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh
pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya
Sumber
https://nasional.kontan.co.id/news/p...kan-iuran-baru