VolkswagenPutihAvatar border
TS
VolkswagenPutih
Lagi Rame Tentang Metro TV yang Akui Anies Presiden RI (Eh Tapi Hoax, Wle!)
Meskipun diterjang situasi pandemi virus corona seperti sekarang ini, entah kenapa topik atau perbincangan warganet soal “Presiden” atau “Anies Baswedan” gak akan ada sepinya. Sehebat apapun distraksi yang melanda dunia, dua topik tadi pasti tetap menjadi obrolan wajib warganet. Lucu juga ya fenomena ini.. emoticon-Big Grin

Kayak yang baru-baru aja viral nih Gan, tentang isu Anies Baswedan yang rame di media sosial gara-gara katanya sebuah stasiun televisi bernama Metro TV disebut-sebut mengakui Anies Presiden sebagai Presiden RI. What the hell.. emoticon-Ngakak (S)



Tentunya aja banyak yang gak percaya soal ini. Mungkin ada sih yang percaya, tapi besar kemungkinan orang yang percaya narasi tersebut sepertinya masih dalam kondisi tertidur pulas. Yuk bangun abis itu cuci muka.

Usut punya usut, ternyata informasi soal klaim Metro TV yang ngakuin Anies Baswedan sebagai Presiden RI dalam tangkapan gambar tersebut ya gak lebih dari hoax belaka aja Gan.

Informasi ngawur tersebut awalnya berasal dari sebuah artikel yang dipublikasikan pada Senin, 29 Mei 2020 oleh situs bernama alumni212.id. Dari situs itulah, warganet menemukan sebuah artikel yang judulnya “MetroTV Akui Anies Adalah Presiden RI”.

Agar seolah-olah meyakinkan, situs tersebut memajang juga foto Anies yang lagi diwawancarai pada program “SELAMAT PAGI INDONESIA”. Epic-nya lagi, ada keterangan “Presiden Tinjau Kesiapan Kenormalan Baru”. Siap dah bang Presiden.. emoticon-Ngakak (S)



Udah ketebak, sebenarnya informasi yang viral ini adalah hasil editan belaka. Jadi ada potongan yang dilakukan agar cuplikan tersebut tidak menampilkan informasi yang lengkap. Padahal dalam video yang asli ada Presiden Jokowi dan juga bersama Anies Baswedan dalam rangka meninjau kesiapan new normal di stasiun MRT Bundaran HI.



Miris sih emang melihat pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang sangat pesat, tapi gak diiringi dengan pertumbuhan minat literasi masyarakat. Konsekuensi logisnya ya jelas, informasi hoax jadi merajalela.

Gw sekadar mengingatkan aja sih, memproduksi atau menyebarkan informasi hoax yang menyesatkan masyarakat tuh hukumannya ngeri bor. Bisa dijerat pake Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 dengan ancaman pidana paling lama ngekos di penjara selama 6 tahun dan/atau bayar denda Rp. 1 Miliar. Udah miskin tambah miskin ente bor! emoticon-Ngakak (S)


Quote:
Diubah oleh VolkswagenPutih 02-06-2020 01:05
nona212
Artikel.Terunik
Sok.Art
Sok.Art dan 49 lainnya memberi reputasi
50
8K
148
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.