dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Pengesahan UU Minerba, Bukti DPR Dan Pemerintah Tak Perhatikan Nilai-nila Moral
Pengesahan UU Minerba, Bukti DPR Dan Pemerintah Tak Perhatikan Nilai-nila Moral
2020-05-31
 
by Tio Pirnando
 
0

Share Post
 
Share on Facebook
 
Share on Twitter




telusur.co.id — Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) menjadi UU, yang terkesan buru-buru itu pun mengundang reaksi dan dikecam banyak pihak, termasuk dari Pemuda Muhammadiyah Sulsel.
Melalui diskusi daring beberapa waktu lalu, dengan tema ‘memahami frasa kejahatan terhadap perubahan UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral’, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulsel mencurigai adanya kekuatan kapital yang memengaruhi pengesahan UU tersebut.
Prof Dr Syaiful Bachri, selaku narasumber dalam diskusi menyebut bahwa UU yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah ini mengandung cacat bawaan, baik secara formil maupun materiil.
“UU minerba seharusnya memberikan prioritas bagi BUMN dan BUMD sebagai kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan SDA, yang sekaligus menjadi bentuk penguasaan negara berdasarkan pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyayangkan pengesahan yang dilakukan di tengah situasi bangsa sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. 
“Ini menunjukkan RUU tersebut tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan rasa keadilan di masyarakat,” paparnya.
Narasumber lain adalah direktur amnesty internasional Indonesia, Usman Hamid, akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Taufiq A Rahim, serta dari Komnas perempuan RI, Dewi Kanti Setianingsih, dan moderator Wakil Ketua PWPM Sulssl, Kasri Riswadi.[Fhr]


https://telusur.co.id/detail/pengesa...ai-nila-moral


setuju dengan hal itu 
54m5u4d183
yudistira98
reid2
reid2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
815
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.