Kaskus

News

anakmudaindiaAvatar border
TS
anakmudaindia
Sikap Nasdem Sudah Final! RUU HIP Wajib Cantumkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966
Spoiler for Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali:


Sikap Fraksi Partai Nasdem terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah tegas dan final, yakni meminta agar RUU Haluan Ideologi Pancasila wajib mencantumkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran atas dasar pertimbangan RUU tersebut. Bahkan, Partai Nasdem mengancam akan keluar dari pembahasan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

"Fraksi Partai NasDem mempersyaratkan untuk kita bersama-sama, kita ikut membahas ini dengan satu syarat yang kita minta kemarin yaitu kita ingin konsideran TAP MPRS itu dimasukkan sebagai salah satu konsideran di dalam RUU HIP," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada Rabu (20/5/2020).

Ahmad Ali beralasan, TAP MPRS Pembubaran PKI merupakan hal sangat urgensi dalam pembahasan RUU HIP ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU HIP. Sebab, TAP MPRS tersebut lahir dari adanya rasa traumatik mendalam terhadap ideologi Komunisme. Atas pertimbangan itulah, Partai Nasdem sudah final pada sikapnya menolak melanjutkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila jika tidak disertai dengan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran atas dasar pertimbangan RUU tersebut.

"Itu syarat bagi Partai NasDem. Kalau tidak dicantumkan, Nasdem akan keluar dari pembahasan itu," imbuhnya.

"Dalam pandangan NasDem, konsideran ini tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR," lanjutnya.

Selain itu, Ahmad Ali juga meminta kepada masyarakat agar tidak lagi terjebak pada polemik dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru. Perdebatan semacam itu, menurutnya, hanya menghabiskan energi bangsa ini saja dan tidak ada manfaatnya. Terlebih lagi, semua elemen masyarakat, termasuk Partai Nasdem sepakat, PKI adalah organisasi terlarang sesuai dengan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966.

"Keterjebakan kita dengan pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas," ujarnya.

Oleh karena itulah, Partai Nasdem memandang perlunya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 penting dimasukkan kedalam RUU HIP ini sebagai bagian dari komitmen DPR RI dalam mewadahi aspirasi masyarakat.

"Sehingga supaya kemudian RUU HIP ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam bernegara bisa diterima secara utuh, Fraksi NasSem memandang konsideran TAP MPRS itu harus masuk menjadi salah satu syarat," pungkasnya.

Spoiler for JANGAN LUPA:
forpetrolAvatar border
bocahnakal446Avatar border
apollionAvatar border
apollion dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.